Tips Memanfaatkan Blog Ini

  1. Perhatikan tanggal penulisan dan tanggal update artikel. Semakin baru tanggal-tanggal ini, semakin valid informasi yang tercantum.
  2. Harap membaca komentar-komentar terkait sebelum bertanya; bisa jadi hal yang ingin Anda tanyakan sudah terjawab.
  3. Pertanyaan dapat disampaikan lewat bagian komentar atau lewat akun Twitter @asyafrudin.

Selasa, 31 Desember 2013

Memperpanjang SIM di Pelayanan SIM Keliling

Masa berlaku SIM sudah hampir habis? Perpanjang saja di Pelayanan SIM Keliling. Itulah yang saya lakukan saat masa berlaku SIM saya sudah hampir tutup usia. Setelah menghabiskan beberapa jam googling tentang Pelayanan SIM Keliling, akhirnya saya memutuskan untuk mencoba layanan tersebut untuk memperpanjang SIM saya.

Sebelum saya berbagi lebih lanjut, saya perlu tegaskan 2 hal, yaitu  (1) SIM yang saya urus adalah SIM A dan (2) SIM saya diterbitkan di Polres Metro Kota Tangerang. Kedua hal tersebut akan menentukan jumlah biaya yang perlu saya keluarkan dan lokasi pengurusan SIM saya. Jadi informasi yang akan saya tuangkan dalam tulisan ini sangat bergantung pada 2 hal tersebut.

Pertama, mengenai lokasi Mobil Pelayanan SIM Keliling. Saya mendapatkan informasi lokasi tersebut dari sini: http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.com/2013/11/pelayanan-sim-keliling-wilayah-kota.html. Lokasi-lokasi Mobil Pelayanan SIM Keliling di Kota Tangerang berbeda setiap harinya: Senin di Tang City Cikokol, Selasa di Pos Pol Pinang Cipondoh, dan seterusnya. Saya sendiri mengurus perpanjangan SIM pada hari Jumat. Jadi, berdasarkan informasi yang saya dapat dari tautan (link) di atas, saya pun berangkat ke Mal Metropolis (Modern Land).

Saya tiba di Mal Metropolis sekitar pukul 08.15. Mobil Pelayanan SIM Keliling yang ada di dalam Mal Metropolis pun mudah ditemukan. Satpam Mal yang saya tanya pun memberi petunjuk dengan mudah. Berhubung mal itu masih sepi, mobil saya pun bisa saya parkir tidak jauh dari Mobil Pelayanan SIM Keliling itu. Tidak ada kendala sama sekali untuk menemukan mobil itu walaupun ini baru pertama kalinya saya memperpanjang SIM.

Berikut ini prosedur dan persyaratan yang perlu saya ikuti untuk memperpanjang SIM A saya:
  1. Saya menghampiri Mobil Pelayanan SIM Keliling (selanjutnya saya sebut "mobil") dan langsung meminta Formulir Perpanjangan SIM (selanjutnya saya sebut "formulir") kepada petugas di dalam mobil itu.
  2. Petugas meminta SIM A Asli dan Fotokopi KTP saya (KTP asli tidak diminta). SIM A itu disimpan oleh petugas, sementara Fotokopi KTP saya distaples ke formulir. Setelah itu formulir (dengan KTP yang distaples) diberikan ke saya untuk saya isi sendiri.
  3. Saya mengisi formulir tersebut sesuai isi KTP saya, mulai dari alamat, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain-lain. Ada beberapa isian lain yang terkait dengan kesehatan, tapi isiannya tidak rumit. Untungnya saya membawa pulpen sendiri, sehingga saya tidak perlu cari pinjaman pulpen untuk mengisi formulir itu.
  4. Saya mengembalikan formulir yang sudah diisi itu ke petugas yang ada di dalam mobil. Formulir saya diterima dan saya diminta menunggu untuk dipanggil.
  5. Saya menunggu panggilan tidak jauh dari mobil karena petugasnya tidak menggunakan pengeras suara. Untungnya belum ada banyak orang yang mengantri sehingga di sekitar mobil pun tidak terlalu berisik.
  6. Saya dipanggil setelah sekitar 3-5 orang yang dipanggil lebih dulu. Saya tidak menyangkan akan dipanggil secepat itu karena saya dapat nomor urut 24. Prosedur pembuatannya memang terbilang cepat karena orang-orang yang dipanggil ke dalam mobil lebih dulu pun tidak lama kemudian keluar membawa SIM baru mereka.
  7. Di dalam mobil, saya diminta menandatangani sebuah kertas kecil yang kosong menggunakan spidol berwarna hitam. Area untuk tanda tangan dibatasi sejenis kotak agar tidak terlalu besar. Tanda tangan itu yang akan direkam ke dalam data kita. Intinya saya cukup membubuhkan tanda tangan sesuai KTP saya di atas kertas itu.
  8. Saya kemudian mengantri untuk foto dan rekam sidik jari. Saat diambil fotonya, data yang saya isi ke dalam formulir diklarifikasi kembali saat akan disimpan ke dalam sebuah sistem (aplikasi) oleh petugas terkait.
  9. Setelah foto dan rekam sidik jari selesai, saya diminta menunggu sebentar untuk proses pencetakan SIM. Setelah SIM baru saya selesai dicetak, saya menerimanya dan prosedur pengurusan SIM selesai.
Total biaya untuk perpanjangan SIM A saya adalah Rp. 150.000. Tidak ada kendala sama sekali dalam proses perpanjangan SIM A di Mobil Pelayanan SIM Keliling tersebut. Prosedurnya tidak ribet dan tidak bertele-tele. Seingat saya, waktu yang dibutuhkan mulai dari mengisi formulir sampai menerima SIM baru itu membutuhkan waktu tidak lebih dari 30 menit.

Beberapa tips lain yang bisa saya sampaikan terkait perpanjangan SIM A di Mobil Pelayanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:
  1. Cari informasi yang valid mengenai lokasi Mobil Pelayanan SIM Keliling. Ada kemungkinan lokasi mobil tersebut tidak sama setiap harinya. Jangan sampai kita datang ke lokasi yang salah.
  2. Bawa pulpen sendiri. Jangan sampai kita merepotkan orang lain (dan tentunya merepotkan diri kita sendiri) karena harus meminjam pulpen.
  3. Pakai kemeja. Setahu saya saat foto SIM itu harus memakai kemeja; bukan kaos. Jadi sebaiknya kita membawa kemeja kita sendiri, baik langsung dipakai atau hanya dipakai saat akan masuk ke dalam Mobil Pelayanan SIM Keliling. Kalau memang tidak sempat membawa, ada kemungkinan kita bisa meminjam kemeja yang memang disediakan untuk digunakan oleh pemohon SIM di dalam mobil.
  4. Datang sepagi mungkin. Lebih pagi, lebih sedikit pemohon, lebih cepat selesai.
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan.

Semoga bermanfaat!

Minggu, 17 Februari 2013

Bayar Pajak Kendaraan / Perpanjang STNK Kendaraan (Revisi)

Tulisan ini merupakan edisi revisi dari
http://bagaimana-cara.blogspot.com/2008/11/urus-pajak-kendaraan.html
Tulisan ini mengacu kepada pengalaman Penulis mengurus STNK kendaraan sendiri, baik motor maupun mobil, di Samsat Ciledug.

UPDATE (15 Januari 2014)
Tambahan informasi dari pembaca yang bernama Ariwidodo:
Sekedar info untuk samsat jatim pembayaran pajak tahunan bisa tanpa bpkb, Saya bayar pajak april 2013 tanpa bpkb di samsat lamongan

Tulisan Awal
Mengeluarkan uang untuk membayar pajak kendaraan adalah pekerjaan rutin tahunan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Yang tidak bisa mematuhi aturan pembayaran pajak kendaraan (dan tentunya perpanjangan STNK kendaraan) akan dikenakan denda saat membayar pajak kendaraan tahun berikutnya. Perihal siapa yang akan mengurus pembayarannya tidak terlalu menjadi masalah karena mengurus pembayaran pajak kendaraan ini memang dapat diwakilkan.

Ketentuan bagi yang tidak bisa mengurus STNK sendiri (harus diwakilkan orang lain):
  1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau istri sendiri, tidak ada masalah.
  2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau istri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.
  3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.
Persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) beserta 1 (satu) fotokopinya.
  2. STNK asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
  3. BPKB asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
Bila persyaratan tersebut sudah lengkap, pembayaran pajak kendaraan terkait dapat dilakukan di kantor Samsat setempat.

Prosedur pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
  1. Cek Fisik.
    Untuk perpanjangan STNK per 5 tahun, kendaraan terkait harus dibawa untuk dilakukan cek fisik. Kita akan mendapatkan berkas hasil cek fisik untuk melengkapi persyaratan mengurus STNK per 5 tahun.
  2. Pendaftaran.
    Dokumen yang menjadi persyaratan (dilengkapi hasil cek fisik bila kita memperpanjang STNK per 5 tahun) diserahkan ke bagian pendaftaran. Di bagian ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap data yang tercantum dalam dokumen yang ada. Kita akan mendapatkan sejenis surat yang menerangkan tidak ada masalah dengan kendaraan terkait.
  3. Perpanjangan.
    Setelah selesai di bagian pendaftaran, kita lanjutkan ke bagian perpanjangan STNK dan menyerahkan semua dokumen yang menjadi persyaratan, termasuk surat keterangan yang kita dapatkan di bagian pendaftaran.
  4. Pembayaran pajak kendaraan.
    Setelah dokumen kita diproses, kita diharuskan membayar sesuai nominal pajak yang ditentukan.
  5. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    Setelah pembayaran dilakukan, STNK dan SKPD dapat diambil. Selain itu, KTP asli pemilik kendaraan juga dapat kita ambil kembali.
  6. Pengambilan Plat Nomor Baru.
    Setelah pengambilan STNK dan SKPD, untuk perpanjangan STNK per 5 tahun, kita dapat mengambil plat nomor yang baru untuk kendaraan kita.
Proses pembayaran pajak kendaraan seperti yang saya jelaskan memang terbilang cepat dan mudah. Dengan Samsat yang bersih, bebas calo, dan mengikuti prosedur yang baku, proses pembayaran pajak kendaraan tidak lagi menyulitkan para pemilik kendaraan bermotor seperti kita.

Semoga bermanfaat!