Tips Memanfaatkan Blog Ini

  1. Perhatikan tanggal penulisan dan tanggal update artikel. Semakin baru tanggal-tanggal ini, semakin valid informasi yang tercantum.
  2. Harap membaca komentar-komentar terkait sebelum bertanya; bisa jadi hal yang ingin Anda tanyakan sudah terjawab.
  3. Pertanyaan dapat disampaikan lewat bagian komentar atau lewat akun Twitter @asyafrudin.

Selasa, 10 Januari 2012

Urus STNK Hilang (Revisi)

Tulisan ini merupakan edisi revisi dari:
http://bagaimana-cara.blogspot.com/2008/09/urus-stnk-hilang.html

Bagaimana cara mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hilang?

Persyaratan untuk mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.
  2. Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.
  3. Fotokopi STNK yang lama (hilang).
  4. Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
  5. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
  1. Cek Fisik kendaraan.
    Lakukan cek fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keterangan resmi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan terkait.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Tata Usaha.
  3. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat.
    Semua persyaratan yang dibawa dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi diserahkan ke loket STNK Hilang. Surat Keterangan STNK Hilang ini berbeda dengan Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Surat tersebut berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Biaya: Rp. 30.000.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
    Loket BBN II adalah loket untuk pengurusan balik nama, tukar warna, dan rubah bentuk. Di loket ini kita serahkan semua persyaratan dan Surat Keterangan STNK Hilang.
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
    Berkas-berkas yang kita serahkan akan diurus. Kalau tidak ada masalah, kita akan dipanggil untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Biaya: Rp. 50.000.
  6. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    Selain STNK dan SKPD, KTP asli pemilik kendaraan juga akan kita ambil kembali.
Total Biaya Pengurusan STNK hilang (dalam ribu Rupiah): 30 + 50 = 80

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut mengacu pada biaya pengurusan STNK mobil pribadi. Kemungkinan besar ada perbedaan biaya bila mengurus kendaraan bermotor dengan jenis yang berbeda.

Tips yang bisa saya sampaikan dalam pengurusan STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. Bawa alat tulis.
    Jangan sampai kita kebingungan mencari alat tulis untuk mengisi Formulir Pendaftaran atau dokumen lainnya.
  2. Hindari calo.
    Calo (baik dari kalangan petugas atau umum) bisa dihindari. Jangan mengaku memiliki uang lebih. Cari bagian Informasi atau skema prosedur pengurusan STNK hilang.
  3. Cari informasi sebelum mengurus.
    Akan lebih baik kalau kita bisa mencari tahu informasi prosedur pengurusan STNK hilang yang berlaku di tempat kita mengurus STNK tersebut. Penjelasan di atas (persyaratan, prosedur, biaya) bisa jadi bersifat lokal, yaitu tidak berlaku umum di setiap tempat pengurusan STNK. Hal ini akan membantu kita menghindari calo.
  4. Datang sepagi mungkin di hari kerja selain Jumat.
    Pengurusan STNK hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Semakin pagi kita hadir di tempat pengurusan STNK, semakin cepat kita pulang membawa STNK yang sudah jadi. Saya menyarankan datang di hari kerja untuk menghindari kerumunan pengurus STNK; kecuali hari Jumat. Shalat Jumat bisa jadi alasan melambatnya proses pengurusan STNK.
Bagaimana kalau STNK yang hilang itu milik orang lain, misalnya untuk kendaraan beli second?

Cara pertama adalah dengan meminjam KTP pemilik pertama. Cara kedua adalah sekaligus balik nama kendaraan atas nama kita. Prosedur untuk cara kedua ini sebaiknya ditanyakan langsung ke Samsat terkait.

Bagaimana kalau KTP pemilik kendaraan yang terkait juga hilang?

Cara yang paling sederhana adalah mengurus KTP yang hilang terlebih dahulu. Setelah KTP yang baru sudah selesai dibuat, lanjutkan dengan mengurus STNK yang hilang.

Apakah fotokopi STNK yang hilang itu harus ada?

Persyaratan ketiga, fotokopi STNK yang lama (hilang), bukan syarat yang mutlak. Bila fotokopi STNK tersebut tidak ada, proses pengurusan STNK yang hilang masih bisa diteruskan.

Bagaimana kalau BPKB masih ditahan perusahaan kredit?

Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, minta fotokopi BPKB (legalisir) dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
  2. Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB.
  3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Surat Keterangan Pengesahan ini bisa selesai diurus dalam hari yang sama bila pengurusannya dilakukan sepagi mungkin. Pengurusan surat ini pun tidak dipungut biaya (gratis).

Apakah mengurus STNK yang hilang ini harus di Samsat setempat (sesuai domisili)?

Berdasarkan pengalaman dan informasi yang saya dapatkan, pengurusan STNK hilang ini harus di Samsat setempat. Akan tetapi, khusus untuk daerah Jakarta, pengurusan bisa dilakukan di Samsat mana saja dengan syarat masih di bawah satu Polda dengan Samsat setempat.

Apakah pengurusan STNK yang hilang ini dapat diwakilkan?

Bisa. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
  1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau isteri sendiri, tidak ada masalah.
  2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau isteri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.
  3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.
Saran dari Penulis: Untuk kasus kedua, bila surat keterangan dari RT setempat itu sulit diurus, langsung saja gunakan surat kuasa.

Bagaimana kalau STNK itu hilang di daerah yang berbeda dengan daerah domisili?

Pada dasarnya, mengurus STNK yang hilang itu harus di Samsat tempat STNK itu pertama kali diterbitkan. Setahu saya hal ini berlaku umum, kecuali di daerah tertentu seperti Jakarta. Untungnya pengurusan STNK ini dapat diwakilkan. Jadi, kita tidak perlu bolak-balik ke daerah asal hanya untuk mengurus STNK yang hilang.

Seperti yang saya paparkan sebelumnya, pengurusan STNK yang hilang ini dapat diwakilkan. Jadi, kita bisa minta tolong siapa saja untuk mengurus STNK kita asalkan kita menyediakan surat kuasa untuk dibawa oleh orang yang mewakili kita ke Samsat. Lalu bagaimana dengan cek fisik kendaraan? Untungnya ada "cek fisik bantuan".

Misalkan domisili kita (STNK kita) diterbitkan di Bekasi sementara STNK kita hilang di Bandung (kendaraan pun di Bandung). Untuk mengurus STNK kita yang hilang, kita harus mengurusnya di Samsat Bekasi. Untungnya untuk cek fisiknya kita bisa lakukan di salah satu Samsat di Bandung. Kita tidak perlu repot-repot membawa kendaraan ke Bekasi untuk cek fisik.

Setelah kita cek fisik kendaraan di Bandung, kita siapkan persyaratan lainnya yang dibutuhkan untuk mengurus STNK kita yang hilang. Setelah itu hasil cek fisik dan persyaratan lainnya kita bawa ke Bekasi untuk diurus di Samsat setempat. Alternatif lain adalah kita siapkan Surat Kuasa untuk meminta orang lain di Bekasi mewakili kita. Dengan begitu, kita tidak perlu bolak-balik Bandung-Bekasi untuk mengurus STNK kendaraan kita yang hilang.

Contohnya kira-kira seperti itu. Sayangnya untuk saat ini saya tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya untuk "cek fisik bantuan" ini. Untuk informasi ini, sebaiknya langsung saja ditanyakan ke Samsat setempat.

Apakah rincian biaya yang tercantum di atas itu valid?

Rincian biaya di atas itu saya dapatkan pada tahun 2008. Besar kemungkinanannya biaya tersebut sudah naik. Ada juga kemungkinan beda Samsat beda kebijakan biaya. Selain itu masih ada kemungkinan pungli (pungutan liar) di masing-masing Samsat. Jadi rincian biaya di atas sebaiknya tidak dijadikan acuan utama.

Berikut ini ada tambahan informasi rincian biaya berdasarkan pengalaman salah satu pembaca:
  1. cek fisik = 30rb (pungli)
  2. pendaftaran = free
  3. cek komputer/blokir = 5rb (pungli)
  4. cek pajak = 5rb (pungli)
  5. cetak surat keterangan hilang = 40rb (pungli)
  6. regsitrasi di BBN II = 40rb (pungli)
  7. pembayaran pajak admn stnk hilang = 52rb (2rb pungli pemda)
Total biaya = 172rb. Biaya resmi seharusnya hanya 50rb.

Tambahan informasi rincian biaya dari pembaca lain:
  1. 30 ribu, cek fisik 
  2. 5 ribu, cek pajak STNK sudah dibayar atau belum
  3. 30 ribu, loket Tata Usaha bagian kehilangan STNK 
  4. 30 ribu, loket BNN
  5. 26 ribu, kasir
  6. 5 ribu, ambil STNK
Total biaya = 126 ribu.

Apakah ada tambahan biaya bila STNK yang hilang juga sudah lewat jatuh tempo?

Tambahan biaya hanya denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah tanggal jatuh tempo untuk STNK yang baru itu sama dengan yang hilang?

Iya. Tidak akan ada perubahan waktu jatuh tempo STNK karena pada dasarnya STNK yang baru itu hanya duplikat dari yang hilang.

Apakah nomor polisi kendaraan kita akan berubah?

Tidak. Seperti yang saya jelaskan di atas, STNK yang kita dapatkan nantinya hanya duplikat dari STNK yang hilang. Isi STNK yang baru itu sama saja dengan isi STNK yang hilang.

Apakah kita harus memasang iklan di koran lokal sebelum mengurus STNK yang hilang?

Terus terang sampai tulisan ini dibuat, masalah ini masih tidak pasti. Ada sumber informasi yang mengatakan harus memasang iklan, ada sumber informasi yang tidak mengharuskan memasang iklan. Sebaiknya hal ini ditanyakan langsung ke Samsat setempat.

Tambahan informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya dari pembaca blog ini:
--
Amir Syafrudin

Senin, 14 November 2011

Publikasi Update Blog ke Facebook dengan ifttt

Ada banyak layanan yang dapat kita gunakan untuk mempublikasikan blog post terbaru kita ke situs jejaring sosial seperti Facebook. Beberapa di antaranya yang pernah saya gunakan adalah twitterfeed dan dlvr.it. Kedua layanan tersebut merupakan layanan yang dapat diandalkan untuk urusan meneruskan publikasi blog post terbaru ke berbagai situs jejaring sosial.

Satu layanan lain yang dapat digunakan untuk melakukan hal yang sama seperti twitterfeed dan dlvr.it adalah ifttt. Saya baru saja mencoba layanan ifttt ini untuk mempublikasikan blog post di beberapa blog saya ke Facebook. Dalam tulisan ini saya hanya akan memaparkan betapa mudahnya konfigurasi yang perlu saya lakukan untuk mempublikasikan blog asyafrudin.blogspot.com ke akun Facebook pribadi saya sendiri.

Sebelum kita melanjutkan ke bagian teknis. Ada 4 (empat) istilah dasar dalam ifttt yang harus kita ketahui, yaitu taskchannel, trigger, dan action. ifttt sendiri adalah singkatan dari "if this, then that" (bila ini, maka itu). Jadi maksudnya trigger dan action sudah cukup jelas. trigger menggambarkan "ini" dan action menggambarkan "itu". Channel adalah istilah untuk berbagai layanan yang didukung oleh ifttt. Sementara setiap pasangan trigger dan action ini disebut task.

Jadi dalam contoh kasus yang saya sebutkan di atas, kita akan membuat task yang trigger-nya adalah saat sebuah blog post baru dipublikasikan di asyafrudin.blogspot.com dan action-nya adalah mempublikasikan entri ke blog post yang baru itu di akun Facebook saya. Ada dua channel yang terlibat di sini, yaitu Feed dan Facebook.

Langsung saja ke inti tulisan ini. Langkah-langkah konfigurasi untuk contoh kasus yang saya sebutkan di atas adalah sebagai berikut:
  1. Sign in ke dalam situs ifttt.com.
    Silakan daftar bila belum terdaftar. Proses daftar ke ifttt ini sangat sederhana dan straightforward.
  2. Setelah sign in, kita akan masuk ke Dashboard. Klik tombol Create a task untuk mulai membuat task yang kita butuhkan.
  3. Dari sini langkah-langkahnya benar-benar mudah diikuti. Awalnya kita akan melakukan konfigurasi trigger. Klik link this.
  4. Pada pilihan channel, klik tombol (ikon) Feed.
  5. Pada pilihan trigger, klik New feed item.
  6. Masukan URL feed dari asyafrudin.blogspot.com dan klik Create trigger.
  7. Langkah selanjutnya adalah konfigurasi action. Klik link that.
  8. Pada pilihan channel, klik tombol (ikon) Facebook.
  9. Pada pilihan action, klik Create a link post.
  10. Kita akan melihat konfigurasi default untuk action yang kita pilih. Ubah konfigurasi ini sesuai kebutuhan dan klik Create action.
    Perlu diperhatikan bahwa dalam mengubah konfigurasi ini kita dapat memanfaatkan Addins yang tersedia untuk masing-masing trigger atau action.
  11. Langkah terakhir adalah memberikan deskripsi untuk task yang baru saja kita buat. Setelah itu, klik tombol Create task.
Mudah, bukan?

Bahkan tanpa tutorial seperti ini pun, konfigurasi task di ifttt tetap mudah diikuti. Mulai dari konsep sampai implementasi teknis dari layanan ini bersifat intuitif. Dengan berbagai pilihan channel yang tersedia, kombinasi trigger dan action yang dapat kita buat akan menjadi sangat banyak. Layanan ifttt ini dapat digunakan untuk jauh lebih banyak task ketimbang sekedar menjadi alat untuk mempublikasikan blog post baru di jejaring sosial kita.

Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin