Tips Memanfaatkan Blog Ini

  1. Perhatikan tanggal penulisan dan tanggal update artikel. Semakin baru tanggal-tanggal ini, semakin valid informasi yang tercantum.
  2. Harap membaca komentar-komentar terkait sebelum bertanya; bisa jadi hal yang ingin Anda tanyakan sudah terjawab.
  3. Pertanyaan dapat disampaikan lewat bagian komentar atau lewat akun Twitter @asyafrudin.
Tampilkan postingan dengan label STNK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label STNK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Februari 2013

Bayar Pajak Kendaraan / Perpanjang STNK Kendaraan (Revisi)

Tulisan ini merupakan edisi revisi dari
http://bagaimana-cara.blogspot.com/2008/11/urus-pajak-kendaraan.html
Tulisan ini mengacu kepada pengalaman Penulis mengurus STNK kendaraan sendiri, baik motor maupun mobil, di Samsat Ciledug.

UPDATE (15 Januari 2014)
Tambahan informasi dari pembaca yang bernama Ariwidodo:
Sekedar info untuk samsat jatim pembayaran pajak tahunan bisa tanpa bpkb, Saya bayar pajak april 2013 tanpa bpkb di samsat lamongan

Tulisan Awal
Mengeluarkan uang untuk membayar pajak kendaraan adalah pekerjaan rutin tahunan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Yang tidak bisa mematuhi aturan pembayaran pajak kendaraan (dan tentunya perpanjangan STNK kendaraan) akan dikenakan denda saat membayar pajak kendaraan tahun berikutnya. Perihal siapa yang akan mengurus pembayarannya tidak terlalu menjadi masalah karena mengurus pembayaran pajak kendaraan ini memang dapat diwakilkan.

Ketentuan bagi yang tidak bisa mengurus STNK sendiri (harus diwakilkan orang lain):
  1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau istri sendiri, tidak ada masalah.
  2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau istri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.
  3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.
Persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) beserta 1 (satu) fotokopinya.
  2. STNK asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
  3. BPKB asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
Bila persyaratan tersebut sudah lengkap, pembayaran pajak kendaraan terkait dapat dilakukan di kantor Samsat setempat.

Prosedur pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
  1. Cek Fisik.
    Untuk perpanjangan STNK per 5 tahun, kendaraan terkait harus dibawa untuk dilakukan cek fisik. Kita akan mendapatkan berkas hasil cek fisik untuk melengkapi persyaratan mengurus STNK per 5 tahun.
  2. Pendaftaran.
    Dokumen yang menjadi persyaratan (dilengkapi hasil cek fisik bila kita memperpanjang STNK per 5 tahun) diserahkan ke bagian pendaftaran. Di bagian ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap data yang tercantum dalam dokumen yang ada. Kita akan mendapatkan sejenis surat yang menerangkan tidak ada masalah dengan kendaraan terkait.
  3. Perpanjangan.
    Setelah selesai di bagian pendaftaran, kita lanjutkan ke bagian perpanjangan STNK dan menyerahkan semua dokumen yang menjadi persyaratan, termasuk surat keterangan yang kita dapatkan di bagian pendaftaran.
  4. Pembayaran pajak kendaraan.
    Setelah dokumen kita diproses, kita diharuskan membayar sesuai nominal pajak yang ditentukan.
  5. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    Setelah pembayaran dilakukan, STNK dan SKPD dapat diambil. Selain itu, KTP asli pemilik kendaraan juga dapat kita ambil kembali.
  6. Pengambilan Plat Nomor Baru.
    Setelah pengambilan STNK dan SKPD, untuk perpanjangan STNK per 5 tahun, kita dapat mengambil plat nomor yang baru untuk kendaraan kita.
Proses pembayaran pajak kendaraan seperti yang saya jelaskan memang terbilang cepat dan mudah. Dengan Samsat yang bersih, bebas calo, dan mengikuti prosedur yang baku, proses pembayaran pajak kendaraan tidak lagi menyulitkan para pemilik kendaraan bermotor seperti kita.

Semoga bermanfaat!

Selasa, 10 Januari 2012

Urus STNK Hilang (Revisi)

Tulisan ini merupakan edisi revisi dari:
http://bagaimana-cara.blogspot.com/2008/09/urus-stnk-hilang.html

Bagaimana cara mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hilang?

Persyaratan untuk mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.
  2. Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.
  3. Fotokopi STNK yang lama (hilang).
  4. Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
  5. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
  1. Cek Fisik kendaraan.
    Lakukan cek fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keterangan resmi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan terkait.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Tata Usaha.
  3. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat.
    Semua persyaratan yang dibawa dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi diserahkan ke loket STNK Hilang. Surat Keterangan STNK Hilang ini berbeda dengan Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Surat tersebut berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Biaya: Rp. 30.000.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
    Loket BBN II adalah loket untuk pengurusan balik nama, tukar warna, dan rubah bentuk. Di loket ini kita serahkan semua persyaratan dan Surat Keterangan STNK Hilang.
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
    Berkas-berkas yang kita serahkan akan diurus. Kalau tidak ada masalah, kita akan dipanggil untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Biaya: Rp. 50.000.
  6. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    Selain STNK dan SKPD, KTP asli pemilik kendaraan juga akan kita ambil kembali.
Total Biaya Pengurusan STNK hilang (dalam ribu Rupiah): 30 + 50 = 80

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut mengacu pada biaya pengurusan STNK mobil pribadi. Kemungkinan besar ada perbedaan biaya bila mengurus kendaraan bermotor dengan jenis yang berbeda.

Tips yang bisa saya sampaikan dalam pengurusan STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. Bawa alat tulis.
    Jangan sampai kita kebingungan mencari alat tulis untuk mengisi Formulir Pendaftaran atau dokumen lainnya.
  2. Hindari calo.
    Calo (baik dari kalangan petugas atau umum) bisa dihindari. Jangan mengaku memiliki uang lebih. Cari bagian Informasi atau skema prosedur pengurusan STNK hilang.
  3. Cari informasi sebelum mengurus.
    Akan lebih baik kalau kita bisa mencari tahu informasi prosedur pengurusan STNK hilang yang berlaku di tempat kita mengurus STNK tersebut. Penjelasan di atas (persyaratan, prosedur, biaya) bisa jadi bersifat lokal, yaitu tidak berlaku umum di setiap tempat pengurusan STNK. Hal ini akan membantu kita menghindari calo.
  4. Datang sepagi mungkin di hari kerja selain Jumat.
    Pengurusan STNK hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Semakin pagi kita hadir di tempat pengurusan STNK, semakin cepat kita pulang membawa STNK yang sudah jadi. Saya menyarankan datang di hari kerja untuk menghindari kerumunan pengurus STNK; kecuali hari Jumat. Shalat Jumat bisa jadi alasan melambatnya proses pengurusan STNK.
Bagaimana kalau STNK yang hilang itu milik orang lain, misalnya untuk kendaraan beli second?

Cara pertama adalah dengan meminjam KTP pemilik pertama. Cara kedua adalah sekaligus balik nama kendaraan atas nama kita. Prosedur untuk cara kedua ini sebaiknya ditanyakan langsung ke Samsat terkait.

Bagaimana kalau KTP pemilik kendaraan yang terkait juga hilang?

Cara yang paling sederhana adalah mengurus KTP yang hilang terlebih dahulu. Setelah KTP yang baru sudah selesai dibuat, lanjutkan dengan mengurus STNK yang hilang.

Apakah fotokopi STNK yang hilang itu harus ada?

Persyaratan ketiga, fotokopi STNK yang lama (hilang), bukan syarat yang mutlak. Bila fotokopi STNK tersebut tidak ada, proses pengurusan STNK yang hilang masih bisa diteruskan.

Bagaimana kalau BPKB masih ditahan perusahaan kredit?

Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, minta fotokopi BPKB (legalisir) dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
  2. Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB.
  3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Surat Keterangan Pengesahan ini bisa selesai diurus dalam hari yang sama bila pengurusannya dilakukan sepagi mungkin. Pengurusan surat ini pun tidak dipungut biaya (gratis).

Apakah mengurus STNK yang hilang ini harus di Samsat setempat (sesuai domisili)?

Berdasarkan pengalaman dan informasi yang saya dapatkan, pengurusan STNK hilang ini harus di Samsat setempat. Akan tetapi, khusus untuk daerah Jakarta, pengurusan bisa dilakukan di Samsat mana saja dengan syarat masih di bawah satu Polda dengan Samsat setempat.

Apakah pengurusan STNK yang hilang ini dapat diwakilkan?

Bisa. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
  1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau isteri sendiri, tidak ada masalah.
  2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau isteri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.
  3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.
Saran dari Penulis: Untuk kasus kedua, bila surat keterangan dari RT setempat itu sulit diurus, langsung saja gunakan surat kuasa.

Bagaimana kalau STNK itu hilang di daerah yang berbeda dengan daerah domisili?

Pada dasarnya, mengurus STNK yang hilang itu harus di Samsat tempat STNK itu pertama kali diterbitkan. Setahu saya hal ini berlaku umum, kecuali di daerah tertentu seperti Jakarta. Untungnya pengurusan STNK ini dapat diwakilkan. Jadi, kita tidak perlu bolak-balik ke daerah asal hanya untuk mengurus STNK yang hilang.

Seperti yang saya paparkan sebelumnya, pengurusan STNK yang hilang ini dapat diwakilkan. Jadi, kita bisa minta tolong siapa saja untuk mengurus STNK kita asalkan kita menyediakan surat kuasa untuk dibawa oleh orang yang mewakili kita ke Samsat. Lalu bagaimana dengan cek fisik kendaraan? Untungnya ada "cek fisik bantuan".

Misalkan domisili kita (STNK kita) diterbitkan di Bekasi sementara STNK kita hilang di Bandung (kendaraan pun di Bandung). Untuk mengurus STNK kita yang hilang, kita harus mengurusnya di Samsat Bekasi. Untungnya untuk cek fisiknya kita bisa lakukan di salah satu Samsat di Bandung. Kita tidak perlu repot-repot membawa kendaraan ke Bekasi untuk cek fisik.

Setelah kita cek fisik kendaraan di Bandung, kita siapkan persyaratan lainnya yang dibutuhkan untuk mengurus STNK kita yang hilang. Setelah itu hasil cek fisik dan persyaratan lainnya kita bawa ke Bekasi untuk diurus di Samsat setempat. Alternatif lain adalah kita siapkan Surat Kuasa untuk meminta orang lain di Bekasi mewakili kita. Dengan begitu, kita tidak perlu bolak-balik Bandung-Bekasi untuk mengurus STNK kendaraan kita yang hilang.

Contohnya kira-kira seperti itu. Sayangnya untuk saat ini saya tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya untuk "cek fisik bantuan" ini. Untuk informasi ini, sebaiknya langsung saja ditanyakan ke Samsat setempat.

Apakah rincian biaya yang tercantum di atas itu valid?

Rincian biaya di atas itu saya dapatkan pada tahun 2008. Besar kemungkinanannya biaya tersebut sudah naik. Ada juga kemungkinan beda Samsat beda kebijakan biaya. Selain itu masih ada kemungkinan pungli (pungutan liar) di masing-masing Samsat. Jadi rincian biaya di atas sebaiknya tidak dijadikan acuan utama.

Berikut ini ada tambahan informasi rincian biaya berdasarkan pengalaman salah satu pembaca:
  1. cek fisik = 30rb (pungli)
  2. pendaftaran = free
  3. cek komputer/blokir = 5rb (pungli)
  4. cek pajak = 5rb (pungli)
  5. cetak surat keterangan hilang = 40rb (pungli)
  6. regsitrasi di BBN II = 40rb (pungli)
  7. pembayaran pajak admn stnk hilang = 52rb (2rb pungli pemda)
Total biaya = 172rb. Biaya resmi seharusnya hanya 50rb.

Tambahan informasi rincian biaya dari pembaca lain:
  1. 30 ribu, cek fisik 
  2. 5 ribu, cek pajak STNK sudah dibayar atau belum
  3. 30 ribu, loket Tata Usaha bagian kehilangan STNK 
  4. 30 ribu, loket BNN
  5. 26 ribu, kasir
  6. 5 ribu, ambil STNK
Total biaya = 126 ribu.

Apakah ada tambahan biaya bila STNK yang hilang juga sudah lewat jatuh tempo?

Tambahan biaya hanya denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah tanggal jatuh tempo untuk STNK yang baru itu sama dengan yang hilang?

Iya. Tidak akan ada perubahan waktu jatuh tempo STNK karena pada dasarnya STNK yang baru itu hanya duplikat dari yang hilang.

Apakah nomor polisi kendaraan kita akan berubah?

Tidak. Seperti yang saya jelaskan di atas, STNK yang kita dapatkan nantinya hanya duplikat dari STNK yang hilang. Isi STNK yang baru itu sama saja dengan isi STNK yang hilang.

Apakah kita harus memasang iklan di koran lokal sebelum mengurus STNK yang hilang?

Terus terang sampai tulisan ini dibuat, masalah ini masih tidak pasti. Ada sumber informasi yang mengatakan harus memasang iklan, ada sumber informasi yang tidak mengharuskan memasang iklan. Sebaiknya hal ini ditanyakan langsung ke Samsat setempat.

Tambahan informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya dari pembaca blog ini:
--
Amir Syafrudin

Kamis, 06 November 2008

Urus Pajak Kendaraan (Perpanjang STNK Kendaraan)

Versi revisi (lebih rapi dan lebih lengkap) dari tulisan ini dapat diakses di: http://bagaimana-cara.blogspot.com/2013/02/bayar-pajak-kendaraan-perpanjang-stnk.html. Setiap pertanyaan atau saran dapat disampaikan lewat bagian komentar pada tulisan versi revisi tersebut.

UPDATE (16 September 2012)
Bagaimana persyaratan dan prosedur untuk memperpanjang STNK per 5 tahun?
Persyaratan dan prosedur untuk perpanjangan STNK per 5 tahun tidak jauh berbeda dengan yang dijelaskan di bawah. Perbedaannya adalah sebelum melakukan pendaftaran, kita harus melakukan cek fisik. Setelah nomor rangka/nomor mesin kendaraan kita digesek, kita urus berkasnya ke loket cek fisik.  Biaya cek fisik di Samsat Ciledug per tanggal 15 September 2012 adalah Rp. 30.000. Setelah cek fisik, prosedurnya sama dengan yang dijelaskan di bawah.

UPDATE (28 Juli 2011)
Berikut ini adalah informasi tambahan bagi yang tidak bisa mengurus STNK sendiri (harus diwakilkan orang lain):

1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau istri sendiri, tidak ada masalah.

2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau istri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.

3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.

Saran dari Penulis: Untuk kasus kedua, bila surat keterangan dari RT setempat itu sulit diurus, langsung saja gunakan surat kuasa.

Tulisan Awal
Mengeluarkan uang untuk pembayaran pajak kendaraan adalah pekerjaan tahunan untuk para pemilik kendaraan bermotor. Perihal siapa yang akan mengurus pembayarannya tidak terlalu menjadi masalah. Mengurus pembayaran pajak kendaraan ini memang dapat diwakilkan.

Persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) beserta 1 (satu) fotokopinya.
  2. STNK asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
  3. BPKB asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
Bila persyaratan tersebut sudah lengkap, pembayaran pajak kendaraan terkait dapat dilakukan di kantor Samsat setempat.

Prosedur pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran.
    Dokumen yang disyaratkan diserahkan ke bagian pendaftaran. Di bagian ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap data yang tercantum dalam dokumen yang ada. Kita akan mendapatkan sejenis surat yang menerangkan tidak ada masalah dengan kendaraan terkait.
  2. Perpanjangan.
    Setelah selesai di bagian pendaftaran, kita lanjutkan ke loket perpanjangan STNK dan menyerahkan semua dokumen yang disyaratkan (termasuk surat keterangan yang kita dapatkan di bagian pendaftaran).
  3. Pembayaran pajak kendaraan.
    Setelah dokumen kita diproses oleh pihak Samsat, kita diharuskan membayar sesuai nominal pajak yang diserahkan. Untuk saat ini saya tidak bisa mencantumkan berapa jumlah uang yang perlu diserahkan. Untuk masalah ini kita bisa mengacu kepada jumlah pajak yang dibayarkan sebelumnya.
  4. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    Setelah pembayaran dilakukan, STNK dan SKPD dapat diambil. Selain itu, KTP asli pemilik kendaraan juga dapat kita ambil kembali.
Proses pembayaran pajak kendaraan ini terbilang cepat. Saya pribadi menyayangkan bila pembayaran pajak kendaraan ini harus diserahkan kepada perantara. Tapi memang kondisi Samsat setempat sangat menentukan. Bila Samsat setempat memang meniadakan keberadaan perantara dan menganjurkan agar kita mengikuti prosedur resmi, maka saya sarankan untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan ini tanpa perantara.

Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan asli (tanpa update): http://www.4shared.com/file/95558395/e2fa714a/UrusPajakKendaraan.html

Kamis, 02 Oktober 2008

Menghadapi Calo

Saya pribadi tidak keberatan bila ada orang yang berkenan membantu mengurus sesuatu. Saya pribadi tidak keberatan memberi balas jasa berupa uang kepada orang tersebut. Untuk mereka yang lebih mementingkan waktu ketimbang uang tentu setuju dengan pendapat saya.

Tapi sebesar apa pun manfaat orang tersebut dalam membantu urusan kita, calo (orang yang bertindak sebagai perantara tersebut) tidak segan-segan memberikan harga tinggi. Berikut ada beberapa tips yang bisa saya berikan bila kita harus berurusan dengan calo.

Cari calo yang mau kerja transparan. Cari calo yang mau terus terang dan membeberkan rincian biaya total untuk membantu urusan kita. Dengan begitu akan lebih jelas berapa sebenarnya tarif calo tersebut. Negosiasi dengan calo pun lebih jelas. Yang ditawar hanya balas jasa calo tersebut karena kita sudah tahu biaya total yang seharusnya kita keluarkan.

Pelajari rincian biaya yang disampaikan calo. Kalau kita mau berurusan dengan calo yang transparan, kita harus minta penjelasan biaya yang sudah dikeluarkan. Biasanya penjelasan ini kita minta bila urusan kita sudah selesai. Calo akan memaparkan satu per satu biaya yang dikeluarkan. Tugas kita adalah mempelajari rincian tersebut. Misalnya saat mengurus STNK, kita lihat sendiri nominal biaya perpajakan yang dikeluarkan.

Jangan mau terima bersih. Pada dasarnya paparan di atas mengarahkan kita agar jangan sekedar terima bersih kalau kita menggunakan jasa calo. Yakinlah bahwa calo itu tidak akan segan-segan memasang harga setinggi-tingginya saat menawarkan jasa mereka. Kalau kita memasang sikap cukup tahu bersihnya sama saja dengan memberikan kesempatan calo untuk jual mahal.

Perlu saya tegaskan bahwa yang saya maksud dengan calo adalah orang-orang yang menawarkan jasa pribadi untuk membantu urusan kita. Mereka umumnya berkeliaran di sekitar tempat yang berkepentingan. Misalnya untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi), mereka dapat ditemukan di Polda setempat. Contoh lain untuk STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), mereka berkeliaran di Samsat setempat.

Saya kasih satu contoh kecil. Misalnya kita perlu berurusan dengan calo untuk membayar pajak kendaraan kita. Yang perlu kita lakukan adalah datang ke Samsat setempat, bertemu tukang parkir yang mau membantu, negosiasi (misalnya disepakati balas jasa sebesar Rp. 30.000), mencari tempat makan sambil membiarkan calo tersebut bekerja, makan, kenyang, minum, segar, menunggu, menunggu, menunggu, bertemu kembali dengan calo, hitung biaya, bayar calo, pulang. Kita tidak perlu repot mengantri di Samsat. Lebih sederhana dan lebih hemat, bukan?

Perlu diperhatikan bahwa yang saya maksud dengan calo tidak sama dengan agen. Agen bisa kita temukan di berbagai tempat. Untuk mengurus SIM, agen dapat ditemukan di tempat kursus menyetir mobil. Di tempat yang sama kita pun dapat menemukan agen untuk membantu mengurus STNK.

Saya sengaja membedakan calo dan agen karena sulit untuk mengharapkan agen bersikap transparan. Agen jelas punya tarif lebih mahal ketimbang calo. Keuntungan menggunakan agen adalah kita cukup datang ke tempat agen dengan persyaratan memadai. Selanjutnya kita tinggal menunggu kabar baik dari agen dan mengambil hasil kerja mereka.

Kita bisa pilih agen untuk membantu kita. Kita bisa datang ke lokasi untuk mencari calo yang tepat. Kita pun bisa urus sendiri. Terus terang banyak tempat yang bahkan melarang calo beroperasi. Seperti kendaraan roda tiga saja sampai harus dilarang beroperasi.

Untuk Anda yang kelebihan uang dan kekurangan waktu, silakan manfaatkan bantuan yang ada. Untuk Anda yang kelebihan waktu dan kekurangan uang, silakan urus sendiri. Untuk tempat-tempat yang melarang calo beroperasi, lebih baik kita urus sendiri. Tulisan saya ini bertujuan untuk membantu mereka yang harus berurusan dengan calo.

Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/95566352/7754a606/MenghadapiCalo.html

Kamis, 25 September 2008

Antisipasi SIM dan STNK Hilang

Musibah dapat terjadi kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. Orang yang paling hati-hati berjalan bisa jadi tersandung sesekali waktu. Orang yang paling waspada menjaga barang pun bisa jadi mengalami kehilangan sesekali waktu.

SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dua surat yang berharga bagi para pengemudi dan pemilik kendaraan. Tanpa salah satu dari kedua surat itu, mengemudi kendaraan menjadi pelanggaran. Tanpa SIM atau STNK, mengemudi kendaraan menimbulkan kekhawatiran. Saya pribadi lebih memilih tidak mengemudi kendaraan tanpa dilengkapi kedua surat tersebut.

Ada beberapa tips yang bisa saya sampaikan sebagai langkah-langkah antisipasi kehilangan kedua surat tersebut.

Pertama, kenali modus pencurian. SIM dan STNK umumnya hilang seiring dengan hilangnya dompet atau tas milik pengemudi. Sebenarnya yang diincar pencuri adalah isi lain dari dompet atau tas yang diambil seperti uang, kartu ATM, notebook, dll. Mengenali modus pencurian merupakan hal penting untuk mencegah kehilangan. Sama prinsipnya seperti mengenali musuh sebelum berperang. Dengan begitu kita tidak mudah termakan tipu daya pencuri.

Kedua, simpan fotokopi SIM dan STNK di rumah (tempat tinggal). Fotokopi SIM dan STNK tersebut akan memudahkan proses pengurusan seandainya SIM dan STNK tersebut hilang. Informasi ini saya dapatkan dari seorang petugas polisi saat saya sedang mengurus SIM baru.

Ketiga, simpan SIM dan STNK di tempat yang terpisah. Umumnya SIM kita simpan di dompet karena SIM juga dapat berfungsi sebagai kartu identitas. Untuk STNK sebaiknya kita simpan di tempat lain sehingga kehilangan SIM tidak berarti kehilangan STNK atau sebaliknya. Umumnya orang akan menyarankan meletakan STNK di dompet kunci (dompet yang digunakan untuk menyimpan kunci kendaraan).

Keempat, waspadalah!

Kelima, silakan lihat tulisan lain di blog ini bila SIM atau STNK Anda hilang.

Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/95566641/f18d0416/AntisipasiSIMDanSTNKHilang.html

Selasa, 23 September 2008

Urus SIM dan STNK Hilang

Beberapa orang kehilangan SIM. Orang-orang yang lain kehilangan STNK. Tapi ada orang-orang seperti saya yang kehilangan SIM dan STNK dalam satu kejadian. Hal ini terjadi karena SIM dan STNK diletakan dalam satu tempat yang sama, misalnya dompet.

Silakan lihat dua tulisan berikut:
Urus SIM Hilang
Urus STNK Hilang

Kedua tulisan di atas mencantumkan persyaratan, prosedur, dan biaya yang diperlukan untuk mengurus SIM hilang dan STNK hilang. Keduanya di urus di dua tempat yang berbeda. SIM diurus di Polda setempat, sementara STNK diurus di Samsat setempat.

Yang perlu diperhatikan apabila SIM dan STNK hilang pada saat yang bersamaan adalah masalah Surat Keterangan Hilang yang diurus di Polsek setempat. Pengurusan SIM hilang dan STNK hilang mengharuskan adanya Surat Keterangan Hilang yang asli sebagai bagian dari persyaratan. Surat Keterangan Hilang tersebut akan ditahan oleh Polda setempat saat mengurus SIM hilang. Surat Keterangan Hilang tersebut juga akan ditahan oleh Samsat setempat saat mengurus STNK hilang.

Langkah terbaik untuk menyiasati ini adalah meminta dua Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Di satu surat dicantumkan keterangan SIM yang hilang dan di surat lain dicantumkan keterangan STNK yang hilang. Jadi kita akan menggunakan dua Surat Keterangan Hilang yang berbeda untuk mengurus masing-masing SIM hilang dan STNK hilang.

Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/95567948/3bb19cea/UrusSIMDanSTNKHilang.html

Senin, 22 September 2008

Urus STNK Hilang

Versi revisi (lebih rapi dan lebih lengkap) dari tulisan ini dapat diakses di: http://bagaimana-cara.blogspot.com/2012/01/urus-stnk-hilang-revisi.html. Setiap pertanyaan atau saran dapat disampaikan lewat bagian komentar pada tulisan versi revisi tersebut.

Update (28 Juli 2011)
Berikut ini adalah informasi tambahan bagi yang tidak bisa mengurus STNK sendiri (harus diwakilkan orang lain):

1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau isteri sendiri, tidak ada masalah.

2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau isteri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.

3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.

Saran dari Penulis: Untuk kasus kedua, bila surat keterangan dari RT setempat itu sulit diurus, langsung saja gunakan surat kuasa.

Update (14 Januari 2011)
Informasi tambahan dari pembaca bernama Ibenk:

Kemarin STNK saya hilang, prosedur pengurusannya gampang kok..cuma satu hari
biaya yg dikeluarkan
1.cek fisik = 30rb pungli
2.pendaftaran = free
3.cek komputer/blokir = 5rb pungli
4.cek pajak = 5rb pungli
5.cetak surat keterangan hilang = 40rb pungli
6.regsitrasi di BBN II = 40rb pungli
5.pembayaran pajak admn stnk hilang = 52rb (2rb pungli org pemda)

total = 172rb, padahal biaya resmi cuma 50rb lho!
oh ya..jika stnk yg hilang bukan atas nama kita, langsung dibalik nama saja, prosedur sama seperti diatas, bedanya cuma ada penulisan BPKB aja di Polda

untuk samsat, tidak harus di tempat penerbitan stnk, kendaraan saya Plat Jakpus, bisa diurus di samsat Jakut. yg penting masih satu Polda aja ;)

Update (20 September 2010)
Untuk persyaratan ketiga, fotokopi STNK yang lama (hilang), sepertinya bukan syarat yang mutlak atau tidak berlaku umum. Bila fotokopi STNK tersebut tidak ada, saya rasa tidak akan menghambat proses pengurusan STNK yang hilang.

Tulisan Awal
Persyaratan untuk mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.
  2. Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.
  3. Fotokopi STNK yang lama (hilang).
  4. Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
  5. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.
Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
  2. Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB.
  3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
  1. Cek Fisik kendaraan.
    Lakukan cek fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keterangan resmi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan terkait.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Tata Usaha.
  3. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat.
    Semua persyaratan yang dibawa dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi diserahkan ke loket STNK Hilang. Surat Keterangan STNK Hilang ini berbeda dengan Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Surat tersebut berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Biaya: Rp. 30.000.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
    Loket BBN II adalah loket untuk pengurusan balik nama, tukar warna, dan rubah bentuk. Di loket ini kita serahkan semua persyaratan dan Surat Keterangan STNK Hilang.
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
    Berkas-berkas yang kita serahkan akan diurus. Kalau tidak ada masalah, kita akan dipanggil untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Biaya: Rp. 50.000.
  6. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    Selain STNK dan SKPD, KTP asli pemilik kendaraan juga akan kita ambil kembali.
Total Biaya Pengurusan STNK hilang (dalam ribu Rupiah):
30 + 50 = 80

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut mengacu pada biaya pengurusan STNK mobil pribadi. Kemungkinan besar ada perbedaan biaya bila mengurus kendaraan bermotor dengan jenis yang berbeda.

Tips yang bisa saya sampaikan dalam pengurusan STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. Bawa alat tulis.
    Jangan sampai kita kebingungan mencari alat tulis untuk mengisi Formulir Pendaftaran atau dokumen lainnya.
  2. Hindari calo.
    Calo (baik dari kalangan petugas atau umum) bisa dihindari. Jangan mengaku memiliki uang lebih. Cari bagian Informasi atau skema prosedur pengurusan STNK hilang.
  3. Cari informasi sebelum mengurus.
    Akan lebih baik kalau kita bisa mencari tahu informasi prosedur pengurusan STNK hilang yang berlaku di tempat kita mengurus STNK tersebut. Penjelasan di atas (persyaratan, prosedur, biaya) bisa jadi bersifat lokal, yaitu tidak berlaku umum di setiap tempat pengurusan STNK. Hal ini akan membantu kita menghindari calo.
  4. Datang sepagi mungkin di hari kerja selain Jumat.
    Pengurusan STNK hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Semakin pagi kita hadir di tempat pengurusan STNK, semakin cepat kita pulang membawa STNK yang sudah jadi. Saya menyarankan datang di hari kerja untuk menghindari kerumunan pengurus STNK; kecuali hari Jumat. Shalat Jumat bisa jadi alasan melambatnya proses pengurusan STNK.
Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan asli (tanpa update): http://www.4shared.com/file/95568995/a8cd8e4c/UrusSTNKHilang.html