Versi revisi (lebih rapi dan lebih lengkap) dari tulisan ini dapat diakses di: http://bagaimana-cara.blogspot.com/2013/02/bayar-pajak-kendaraan-perpanjang-stnk.html. Setiap pertanyaan atau saran dapat disampaikan lewat bagian komentar pada tulisan versi revisi tersebut.
UPDATE (16 September 2012)
Bagaimana persyaratan dan prosedur untuk memperpanjang STNK per 5 tahun?
Persyaratan dan prosedur untuk perpanjangan STNK per 5 tahun tidak jauh berbeda dengan yang dijelaskan di bawah. Perbedaannya adalah sebelum melakukan pendaftaran, kita harus melakukan cek fisik. Setelah nomor rangka/nomor mesin kendaraan kita digesek, kita urus berkasnya ke loket cek fisik. Biaya cek fisik di Samsat Ciledug per tanggal 15 September 2012 adalah Rp. 30.000. Setelah cek fisik, prosedurnya sama dengan yang dijelaskan di bawah.
Bagaimana persyaratan dan prosedur untuk memperpanjang STNK per 5 tahun?
Persyaratan dan prosedur untuk perpanjangan STNK per 5 tahun tidak jauh berbeda dengan yang dijelaskan di bawah. Perbedaannya adalah sebelum melakukan pendaftaran, kita harus melakukan cek fisik. Setelah nomor rangka/nomor mesin kendaraan kita digesek, kita urus berkasnya ke loket cek fisik. Biaya cek fisik di Samsat Ciledug per tanggal 15 September 2012 adalah Rp. 30.000. Setelah cek fisik, prosedurnya sama dengan yang dijelaskan di bawah.
UPDATE (28 Juli 2011)
Berikut ini adalah informasi tambahan bagi yang tidak bisa mengurus STNK sendiri (harus diwakilkan orang lain):
1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau istri sendiri, tidak ada masalah.
2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau istri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.
3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.
Saran dari Penulis: Untuk kasus kedua, bila surat keterangan dari RT setempat itu sulit diurus, langsung saja gunakan surat kuasa.
Berikut ini adalah informasi tambahan bagi yang tidak bisa mengurus STNK sendiri (harus diwakilkan orang lain):
1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau istri sendiri, tidak ada masalah.
2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau istri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.
3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.
Saran dari Penulis: Untuk kasus kedua, bila surat keterangan dari RT setempat itu sulit diurus, langsung saja gunakan surat kuasa.
Tulisan Awal
Mengeluarkan uang untuk pembayaran pajak kendaraan adalah pekerjaan tahunan untuk para pemilik kendaraan bermotor. Perihal siapa yang akan mengurus pembayarannya tidak terlalu menjadi masalah. Mengurus pembayaran pajak kendaraan ini memang dapat diwakilkan.
Persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) beserta 1 (satu) fotokopinya.
- STNK asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
- BPKB asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
Prosedur pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran.
Dokumen yang disyaratkan diserahkan ke bagian pendaftaran. Di bagian ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap data yang tercantum dalam dokumen yang ada. Kita akan mendapatkan sejenis surat yang menerangkan tidak ada masalah dengan kendaraan terkait. - Perpanjangan.
Setelah selesai di bagian pendaftaran, kita lanjutkan ke loket perpanjangan STNK dan menyerahkan semua dokumen yang disyaratkan (termasuk surat keterangan yang kita dapatkan di bagian pendaftaran). - Pembayaran pajak kendaraan.
Setelah dokumen kita diproses oleh pihak Samsat, kita diharuskan membayar sesuai nominal pajak yang diserahkan. Untuk saat ini saya tidak bisa mencantumkan berapa jumlah uang yang perlu diserahkan. Untuk masalah ini kita bisa mengacu kepada jumlah pajak yang dibayarkan sebelumnya. - Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Setelah pembayaran dilakukan, STNK dan SKPD dapat diambil. Selain itu, KTP asli pemilik kendaraan juga dapat kita ambil kembali.
Semoga bermanfaat!
--
Amir Syafrudin
Versi PDF tulisan asli (tanpa update): http://www.4shared.com/file/95558395/e2fa714a/UrusPajakKendaraan.html
Saya pemilik kendaraan bermotor dengan domisili awal di depok, tapi tahun depan saya akan pindah ke cibinong bogor, kalau dari syarat perpanjangan pajak, KTP harus sesuai dengan BPKB, sedangkan alamat saya tahun depan sudah berbeda walau pemilik tetap sama, bagaimana cara mengurusnya jika saya belum memutuskan untuk pindah rayon kendaraan?
BalasHapusIdealnya memang kendaraan Mas Qomar ikut pindah ke Cibinong. Kalau kondisinya memaksa untuk tidak bisa pindah, sebaiknya KTP Mas Qomar yang lama tetap disimpan untuk mengurus pajaknya. Saran saya seperti itu, Mas.
BalasHapusMau tanya mas... bagaimana cara bayar pajak kendaraan secara on line????
BalasHapusMaaf, Mas Yoyon. Saya tidak memiliki informasi apa pun tentang pembayaran pajak kendaraan secara online.
BalasHapusapakah benar jika kita mengurus perpanjangan pajak kendaraan yg memakai Surat Kuasa harus melampirkan Kartu Keluarga jika kita keluarganya dan jika kita kita tetangganya apakah kita tidak bisa mewakilinya serta dasar hukum dari tata cara pengurusan pajak kendaraan bermotor itu apa ???
BalasHapus"sampaikanlah pengetahuan itu walaupun hanya satu ayat"
^_^
Saya tidak tahu dasar hukumnya. Semua yang saya sampaikan di atas adalah berdasarkan pengalaman saya. Kalau memang ada dasar hukumnya tentu saja akan saya cantumkan. Ada kemungkinan bahwa informasi yang saya sampaikan itu bersifat lokal, yaitu hanya berlaku di Samsat tertentu saja.
HapusDemikian. Selamat membayar pajak! :)