Tips Singkat

  1. Perhatikan tanggal penulisan artikel dan tanggal update artikel. Semakin baru tanggal penulisan dan tanggal update artikel, semakin valid informasi yang tercantum.
  2. Disarankan untuk membaca komentar-komentar sebelumnya saat hendak bertanya. Bisa jadi pertanyaan Anda sudah terjawab sebelumnya.
  3. Alternatif tempat bertanya: twitter.com/asyafrudin

Minggu, 17 Februari 2013

Bayar Pajak Kendaraan / Perpanjang STNK Kendaraan (Revisi)

7 komentar:
Tulisan ini merupakan edisi revisi dari
http://bagaimana-cara.blogspot.com/2008/11/urus-pajak-kendaraan.html

Tulisan ini mengacu kepada pengalaman Penulis mengurus STNK kendaraan sendiri, baik motor maupun mobil, di Samsat Ciledug.
Mengeluarkan uang untuk membayar pajak kendaraan adalah pekerjaan rutin tahunan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Yang tidak bisa mematuhi aturan pembayaran pajak kendaraan (dan tentunya perpanjangan STNK kendaraan) akan dikenakan denda saat membayar pajak kendaraan tahun berikutnya. Perihal siapa yang akan mengurus pembayarannya tidak terlalu menjadi masalah karena mengurus pembayaran pajak kendaraan ini memang dapat diwakilkan.

Ketentuan bagi yang tidak bisa mengurus STNK sendiri (harus diwakilkan orang lain):
  1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau istri sendiri, tidak ada masalah.
  2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau istri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.
  3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.
Persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) beserta 1 (satu) fotokopinya.
  2. STNK asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
  3. BPKB asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
Bila persyaratan tersebut sudah lengkap, pembayaran pajak kendaraan terkait dapat dilakukan di kantor Samsat setempat.

Prosedur pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
  1. Cek Fisik.
    Untuk perpanjangan STNK per 5 tahun, kendaraan terkait harus dibawa untuk dilakukan cek fisik. Kita akan mendapatkan berkas hasil cek fisik untuk melengkapi persyaratan mengurus STNK per 5 tahun.
  2. Pendaftaran.
    Dokumen yang menjadi persyaratan (dilengkapi hasil cek fisik bila kita memperpanjang STNK per 5 tahun) diserahkan ke bagian pendaftaran. Di bagian ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap data yang tercantum dalam dokumen yang ada. Kita akan mendapatkan sejenis surat yang menerangkan tidak ada masalah dengan kendaraan terkait.
  3. Perpanjangan.
    Setelah selesai di bagian pendaftaran, kita lanjutkan ke bagian perpanjangan STNK dan menyerahkan semua dokumen yang menjadi persyaratan, termasuk surat keterangan yang kita dapatkan di bagian pendaftaran.
  4. Pembayaran pajak kendaraan.
    Setelah dokumen kita diproses, kita diharuskan membayar sesuai nominal pajak yang ditentukan.
  5. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    Setelah pembayaran dilakukan, STNK dan SKPD dapat diambil. Selain itu, KTP asli pemilik kendaraan juga dapat kita ambil kembali.
  6. Pengambilan Plat Nomor Baru.
    Setelah pengambilan STNK dan SKPD, untuk perpanjangan STNK per 5 tahun, kita dapat mengambil plat nomor yang baru untuk kendaraan kita.
Proses pembayaran pajak kendaraan seperti yang saya jelaskan memang terbilang cepat dan mudah. Dengan Samsat yang bersih, bebas calo, dan mengikuti prosedur yang baku, proses pembayaran pajak kendaraan tidak lagi menyulitkan para pemilik kendaraan bermotor seperti kita.

Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin

Minggu, 16 Desember 2012

Memindahkan Google Bookmarks ke Chrome Bookmarks

Tidak ada komentar:
Sudah bertahun-tahun saya menggunakan layanan Google Bookmarks untuk keperluan bookmark saya saat browsing di Internet. Kenapa saya menggunakan Google Bookmarks? Pertama, bisa diakses lewat komputer mana saja (as opposed to a local per browser per computer bookmarks). Kedua, terintegrasi dengan akun Google sehingga saya tidak perlu membuat akun baru. Ketiga, bebas fitur "sosial" seperti halnya Delicious atau layanan social bookmarks sejenisnya.

Akses ke Google Bookmarks pun terbilang mudah. Web interface Google Bookmarks terbilang nyaman dan mudah digunakan. Add-ons Google Bookmarks yang handal untuk Firefox pun berhasil saya temukan. Bahkan sejak saya mulai menggunakan Google Chrome, saya tetap bertahan menggunakan Google Bookmarks lewat YAGBE (Yet Another Google Bookmarks Extension). YAGBE sendiri menjadi pilihan utama saya karena memang "nyaman dan mudah digunakan". Not like I need any other reason to use an extension though.

Sayangnya YAGBE sudah mulai memasang iklan. Untuk setiap web page yang di-load di Chrome, YAGBE akan menampilkan iklan (kalau tidak salah berbasis Google Ads) di bagian paling bawah web page tersebut. Fitur untuk menonaktifkan iklan ini memang tersedia di YAGBE, tapi saya tidak tega. Rasanya tidak sreg kalau saya, sebagai pengguna gratis YAGBE ini, tidak mau bahkan sekedar mengaktifkan fitur iklan (yang pada dasarnya memang tidak mengganggu) tersebut.

Walaupun begitu, waktunya tiba untuk move on. Setelah lama menggunakan Google Chrome, ada baiknya saya melakukan migrasi dari Google Bookmarks ke fitur bookmarks yang tersedia di Chrome. Alasannya? Karena Chrome Bookmarks juga menyediakan fitur sync. Dengan begitu, bookmarks di satu komputer pun masih bisa saya akses di komputer yang lain. Dengan fitur ini pula, bookmarks saya dapat diakses lewat Chrome di Android saya. Namun yang lebih penting lagi adalah saya bisa berhenti menggunakan YAGBE dan mengurangi sedikit beban dari komputer saya (less extension, less memory consumption). Selain itu, saya pun mengurangi sedikit konsumsi bandwidth saya karena iklan dari YAGBE pun otomatis hilang.

Lalu bagaimana cara mudah memindahkan bookmarks yang ada di Google Bookmarks ke Google Chrome? Akhirnya kita masuk ke inti tulisan ini --mohon maaf karena terlalu bertele-tele. Pemindahan bookmarks ini dapat dilakukan hanya dengan beberapa langkah sebagai berikut:
  1. Akses www.google.com/bookmarks menggunakan browser kita.
  2. Scroll ke bagian paling bawah dan klik link Export bookmarks di pojok kiri bawah web page Google Bookmarks. Sebuah file html (bernama GoogleBookmarks.html) akan otomatis diunduh ke komputer kita.
  3. Jalankan Google Chrome kita. Buka Bookmark Manager di Chrome (shortcut: Ctrl+Shift+O).
  4. Klik menu Organize.
  5. Pada pilihan yang muncul, klik "Import bookmarks from HTML file...".
  6. Pilih file GoogleBookmarks.html yang sudah kita unduh dan klik Open.
  7. Voila! Semua entri dari Google Bookmarks sudah masuk ke dalam Chrome Bookmarks di bawah folder Imported.
Mudah, bukan? Yang tersisa adalah membuang bookmarks yang sudah tidak lagi terpakai.

Tips: Tepat di bawah link Export bookmarks, ada link Delete all. Very useful! :D

--
Amir Syafrudin

*Gambar diambil dari http://thewritersgroup.com.au/