Tips Memanfaatkan Blog Ini

  1. Perhatikan tanggal penulisan dan tanggal update artikel. Semakin baru tanggal-tanggal ini, semakin valid informasi yang tercantum.
  2. Harap membaca komentar-komentar terkait sebelum bertanya; bisa jadi hal yang ingin Anda tanyakan sudah terjawab.
  3. Pertanyaan dapat disampaikan lewat bagian komentar atau lewat akun Twitter @asyafrudin.

Minggu, 17 Februari 2013

Bayar Pajak Kendaraan / Perpanjang STNK Kendaraan (Revisi)

Tulisan ini merupakan edisi revisi dari
http://bagaimana-cara.blogspot.com/2008/11/urus-pajak-kendaraan.html
Tulisan ini mengacu kepada pengalaman Penulis mengurus STNK kendaraan sendiri, baik motor maupun mobil, di Samsat Ciledug.

UPDATE (15 Januari 2014)
Tambahan informasi dari pembaca yang bernama Ariwidodo:
Sekedar info untuk samsat jatim pembayaran pajak tahunan bisa tanpa bpkb, Saya bayar pajak april 2013 tanpa bpkb di samsat lamongan

Tulisan Awal
Mengeluarkan uang untuk membayar pajak kendaraan adalah pekerjaan rutin tahunan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Yang tidak bisa mematuhi aturan pembayaran pajak kendaraan (dan tentunya perpanjangan STNK kendaraan) akan dikenakan denda saat membayar pajak kendaraan tahun berikutnya. Perihal siapa yang akan mengurus pembayarannya tidak terlalu menjadi masalah karena mengurus pembayaran pajak kendaraan ini memang dapat diwakilkan.

Ketentuan bagi yang tidak bisa mengurus STNK sendiri (harus diwakilkan orang lain):
  1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau istri sendiri, tidak ada masalah.
  2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau istri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.
  3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.
Persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) beserta 1 (satu) fotokopinya.
  2. STNK asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
  3. BPKB asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
Bila persyaratan tersebut sudah lengkap, pembayaran pajak kendaraan terkait dapat dilakukan di kantor Samsat setempat.

Prosedur pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
  1. Cek Fisik.
    Untuk perpanjangan STNK per 5 tahun, kendaraan terkait harus dibawa untuk dilakukan cek fisik. Kita akan mendapatkan berkas hasil cek fisik untuk melengkapi persyaratan mengurus STNK per 5 tahun.
  2. Pendaftaran.
    Dokumen yang menjadi persyaratan (dilengkapi hasil cek fisik bila kita memperpanjang STNK per 5 tahun) diserahkan ke bagian pendaftaran. Di bagian ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap data yang tercantum dalam dokumen yang ada. Kita akan mendapatkan sejenis surat yang menerangkan tidak ada masalah dengan kendaraan terkait.
  3. Perpanjangan.
    Setelah selesai di bagian pendaftaran, kita lanjutkan ke bagian perpanjangan STNK dan menyerahkan semua dokumen yang menjadi persyaratan, termasuk surat keterangan yang kita dapatkan di bagian pendaftaran.
  4. Pembayaran pajak kendaraan.
    Setelah dokumen kita diproses, kita diharuskan membayar sesuai nominal pajak yang ditentukan.
  5. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    Setelah pembayaran dilakukan, STNK dan SKPD dapat diambil. Selain itu, KTP asli pemilik kendaraan juga dapat kita ambil kembali.
  6. Pengambilan Plat Nomor Baru.
    Setelah pengambilan STNK dan SKPD, untuk perpanjangan STNK per 5 tahun, kita dapat mengambil plat nomor yang baru untuk kendaraan kita.
Proses pembayaran pajak kendaraan seperti yang saya jelaskan memang terbilang cepat dan mudah. Dengan Samsat yang bersih, bebas calo, dan mengikuti prosedur yang baku, proses pembayaran pajak kendaraan tidak lagi menyulitkan para pemilik kendaraan bermotor seperti kita.

Semoga bermanfaat!