Tips Memanfaatkan Blog Ini

  1. Perhatikan tanggal penulisan dan tanggal update artikel. Semakin baru tanggal-tanggal ini, semakin valid informasi yang tercantum.
  2. Harap membaca komentar-komentar terkait sebelum bertanya; bisa jadi hal yang ingin Anda tanyakan sudah terjawab.
  3. Pertanyaan dapat disampaikan lewat bagian komentar atau lewat akun Twitter @asyafrudin.

Kamis, 02 April 2009

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kerap kali menjadi bagian dari persyaratan untuk melamar suatu pekerjaan. Dokumen ini digunakan sebagai alat bukti bahwa orang yang namanya tercantum dalam SKCK ini tidak pernah terlibat tindak pidana.

Syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan.
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  3. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
SKCK dapat dibuat di kantor Polsek setempat. Pemohon SKCK menyerahkan persyaratan yang disebutkan di atas kepada petugas pembuat SKCK, kemudian pemohon akan diambil sidik jari untuk semua jari tangannya. Dengan alasan ini maka pemohon SKCK harus orang yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan).

Pembuatan SKCK seharusnya selesai pada hari yang sama, kecuali memang kondisinya tidak memungkinkan, misalnya pemohon SKCK datang menjelang akhir jam kerja petugas pembuat SKCK. Dalam kondisi seperti ini, SKCK seharusnya dapat diambil keesokan harinya.

Proses pembuatan SKCK ini tidak dipungut biaya apa pun. Sayangnya kebiasaan lama oknum-oknum kepolisian sering menyebabkan munculnya biaya-biaya tak terduga. Kalau memang hal ini terjadi, silakan memilih sendiri untuk mengeluarkan uang atau tidak.

Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/96330585/52291876/MembuatSuratKeteranganCatatanKepolisian.html