Syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari Kelurahan.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Pembuatan SKCK seharusnya selesai pada hari yang sama, kecuali memang kondisinya tidak memungkinkan, misalnya pemohon SKCK datang menjelang akhir jam kerja petugas pembuat SKCK. Dalam kondisi seperti ini, SKCK seharusnya dapat diambil keesokan harinya.
Proses pembuatan SKCK ini tidak dipungut biaya apa pun. Sayangnya kebiasaan lama oknum-oknum kepolisian sering menyebabkan munculnya biaya-biaya tak terduga. Kalau memang hal ini terjadi, silakan memilih sendiri untuk mengeluarkan uang atau tidak.
Semoga bermanfaat!
--
Amir Syafrudin
Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/96330585/52291876/MembuatSuratKeteranganCatatanKepolisian.html