Tips Memanfaatkan Blog Ini

  1. Perhatikan tanggal penulisan dan tanggal update artikel. Semakin baru tanggal-tanggal ini, semakin valid informasi yang tercantum.
  2. Harap membaca komentar-komentar terkait sebelum bertanya; bisa jadi hal yang ingin Anda tanyakan sudah terjawab.
  3. Pertanyaan dapat disampaikan lewat bagian komentar atau lewat akun Twitter @asyafrudin.

Kamis, 25 September 2008

Antisipasi SIM dan STNK Hilang

Musibah dapat terjadi kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. Orang yang paling hati-hati berjalan bisa jadi tersandung sesekali waktu. Orang yang paling waspada menjaga barang pun bisa jadi mengalami kehilangan sesekali waktu.

SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dua surat yang berharga bagi para pengemudi dan pemilik kendaraan. Tanpa salah satu dari kedua surat itu, mengemudi kendaraan menjadi pelanggaran. Tanpa SIM atau STNK, mengemudi kendaraan menimbulkan kekhawatiran. Saya pribadi lebih memilih tidak mengemudi kendaraan tanpa dilengkapi kedua surat tersebut.

Ada beberapa tips yang bisa saya sampaikan sebagai langkah-langkah antisipasi kehilangan kedua surat tersebut.

Pertama, kenali modus pencurian. SIM dan STNK umumnya hilang seiring dengan hilangnya dompet atau tas milik pengemudi. Sebenarnya yang diincar pencuri adalah isi lain dari dompet atau tas yang diambil seperti uang, kartu ATM, notebook, dll. Mengenali modus pencurian merupakan hal penting untuk mencegah kehilangan. Sama prinsipnya seperti mengenali musuh sebelum berperang. Dengan begitu kita tidak mudah termakan tipu daya pencuri.

Kedua, simpan fotokopi SIM dan STNK di rumah (tempat tinggal). Fotokopi SIM dan STNK tersebut akan memudahkan proses pengurusan seandainya SIM dan STNK tersebut hilang. Informasi ini saya dapatkan dari seorang petugas polisi saat saya sedang mengurus SIM baru.

Ketiga, simpan SIM dan STNK di tempat yang terpisah. Umumnya SIM kita simpan di dompet karena SIM juga dapat berfungsi sebagai kartu identitas. Untuk STNK sebaiknya kita simpan di tempat lain sehingga kehilangan SIM tidak berarti kehilangan STNK atau sebaliknya. Umumnya orang akan menyarankan meletakan STNK di dompet kunci (dompet yang digunakan untuk menyimpan kunci kendaraan).

Keempat, waspadalah!

Kelima, silakan lihat tulisan lain di blog ini bila SIM atau STNK Anda hilang.

Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/95566641/f18d0416/AntisipasiSIMDanSTNKHilang.html

Selasa, 23 September 2008

Urus SIM dan STNK Hilang

Beberapa orang kehilangan SIM. Orang-orang yang lain kehilangan STNK. Tapi ada orang-orang seperti saya yang kehilangan SIM dan STNK dalam satu kejadian. Hal ini terjadi karena SIM dan STNK diletakan dalam satu tempat yang sama, misalnya dompet.

Silakan lihat dua tulisan berikut:
Urus SIM Hilang
Urus STNK Hilang

Kedua tulisan di atas mencantumkan persyaratan, prosedur, dan biaya yang diperlukan untuk mengurus SIM hilang dan STNK hilang. Keduanya di urus di dua tempat yang berbeda. SIM diurus di Polda setempat, sementara STNK diurus di Samsat setempat.

Yang perlu diperhatikan apabila SIM dan STNK hilang pada saat yang bersamaan adalah masalah Surat Keterangan Hilang yang diurus di Polsek setempat. Pengurusan SIM hilang dan STNK hilang mengharuskan adanya Surat Keterangan Hilang yang asli sebagai bagian dari persyaratan. Surat Keterangan Hilang tersebut akan ditahan oleh Polda setempat saat mengurus SIM hilang. Surat Keterangan Hilang tersebut juga akan ditahan oleh Samsat setempat saat mengurus STNK hilang.

Langkah terbaik untuk menyiasati ini adalah meminta dua Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Di satu surat dicantumkan keterangan SIM yang hilang dan di surat lain dicantumkan keterangan STNK yang hilang. Jadi kita akan menggunakan dua Surat Keterangan Hilang yang berbeda untuk mengurus masing-masing SIM hilang dan STNK hilang.

Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/95567948/3bb19cea/UrusSIMDanSTNKHilang.html

Senin, 22 September 2008

Urus STNK Hilang

Versi revisi (lebih rapi dan lebih lengkap) dari tulisan ini dapat diakses di: http://bagaimana-cara.blogspot.com/2012/01/urus-stnk-hilang-revisi.html. Setiap pertanyaan atau saran dapat disampaikan lewat bagian komentar pada tulisan versi revisi tersebut.

Update (28 Juli 2011)
Berikut ini adalah informasi tambahan bagi yang tidak bisa mengurus STNK sendiri (harus diwakilkan orang lain):

1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau isteri sendiri, tidak ada masalah.

2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau isteri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.

3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.

Saran dari Penulis: Untuk kasus kedua, bila surat keterangan dari RT setempat itu sulit diurus, langsung saja gunakan surat kuasa.

Update (14 Januari 2011)
Informasi tambahan dari pembaca bernama Ibenk:

Kemarin STNK saya hilang, prosedur pengurusannya gampang kok..cuma satu hari
biaya yg dikeluarkan
1.cek fisik = 30rb pungli
2.pendaftaran = free
3.cek komputer/blokir = 5rb pungli
4.cek pajak = 5rb pungli
5.cetak surat keterangan hilang = 40rb pungli
6.regsitrasi di BBN II = 40rb pungli
5.pembayaran pajak admn stnk hilang = 52rb (2rb pungli org pemda)

total = 172rb, padahal biaya resmi cuma 50rb lho!
oh ya..jika stnk yg hilang bukan atas nama kita, langsung dibalik nama saja, prosedur sama seperti diatas, bedanya cuma ada penulisan BPKB aja di Polda

untuk samsat, tidak harus di tempat penerbitan stnk, kendaraan saya Plat Jakpus, bisa diurus di samsat Jakut. yg penting masih satu Polda aja ;)

Update (20 September 2010)
Untuk persyaratan ketiga, fotokopi STNK yang lama (hilang), sepertinya bukan syarat yang mutlak atau tidak berlaku umum. Bila fotokopi STNK tersebut tidak ada, saya rasa tidak akan menghambat proses pengurusan STNK yang hilang.

Tulisan Awal
Persyaratan untuk mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.
  2. Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.
  3. Fotokopi STNK yang lama (hilang).
  4. Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
  5. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.
Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
  2. Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB.
  3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
  1. Cek Fisik kendaraan.
    Lakukan cek fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keterangan resmi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan terkait.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Tata Usaha.
  3. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat.
    Semua persyaratan yang dibawa dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi diserahkan ke loket STNK Hilang. Surat Keterangan STNK Hilang ini berbeda dengan Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Surat tersebut berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Biaya: Rp. 30.000.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
    Loket BBN II adalah loket untuk pengurusan balik nama, tukar warna, dan rubah bentuk. Di loket ini kita serahkan semua persyaratan dan Surat Keterangan STNK Hilang.
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
    Berkas-berkas yang kita serahkan akan diurus. Kalau tidak ada masalah, kita akan dipanggil untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Biaya: Rp. 50.000.
  6. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    Selain STNK dan SKPD, KTP asli pemilik kendaraan juga akan kita ambil kembali.
Total Biaya Pengurusan STNK hilang (dalam ribu Rupiah):
30 + 50 = 80

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut mengacu pada biaya pengurusan STNK mobil pribadi. Kemungkinan besar ada perbedaan biaya bila mengurus kendaraan bermotor dengan jenis yang berbeda.

Tips yang bisa saya sampaikan dalam pengurusan STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. Bawa alat tulis.
    Jangan sampai kita kebingungan mencari alat tulis untuk mengisi Formulir Pendaftaran atau dokumen lainnya.
  2. Hindari calo.
    Calo (baik dari kalangan petugas atau umum) bisa dihindari. Jangan mengaku memiliki uang lebih. Cari bagian Informasi atau skema prosedur pengurusan STNK hilang.
  3. Cari informasi sebelum mengurus.
    Akan lebih baik kalau kita bisa mencari tahu informasi prosedur pengurusan STNK hilang yang berlaku di tempat kita mengurus STNK tersebut. Penjelasan di atas (persyaratan, prosedur, biaya) bisa jadi bersifat lokal, yaitu tidak berlaku umum di setiap tempat pengurusan STNK. Hal ini akan membantu kita menghindari calo.
  4. Datang sepagi mungkin di hari kerja selain Jumat.
    Pengurusan STNK hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Semakin pagi kita hadir di tempat pengurusan STNK, semakin cepat kita pulang membawa STNK yang sudah jadi. Saya menyarankan datang di hari kerja untuk menghindari kerumunan pengurus STNK; kecuali hari Jumat. Shalat Jumat bisa jadi alasan melambatnya proses pengurusan STNK.
Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan asli (tanpa update): http://www.4shared.com/file/95568995/a8cd8e4c/UrusSTNKHilang.html

Minggu, 21 September 2008

Urus SIM Hilang

Update (8 Januari 2012)
Pengalaman mengurus SIM hilang di Polres Bekasi (kontribusi pembaca) dapat dilihat di sini:
http://bagaimana-cara.blogspot.com/2008/09/urus-sim-hilang.html?showComment=1357611514047#c25264261504199405

Update (23 Agustus 2011)

- saya ngurus SIM hilang di Polres Tangerang pada akhir Juli kmarin..

- surat kesehatan 20rb di loket paling ujung dekat meja informasi..

- lalu ke loket 7 dan 5 untuk bayar asuransi 30rb dan bayar formulir bank dan administrasi foto(mencurigakan ni) 75rb+50rb..

- lalu tunggu giliran foto,

- tunggu di loket 2 untuk pengambilan SIM..

- total biaya 175rb,

- waktu pengurusan sekitar 1 jam(datangnya jam 9.30)..

waktu ditanyaain calo kalo ga punya fotokopi SIM kena 300rb,kalo ga punya fotocopy ga bisa diurus(bohong besar).. punglinya menurut saya di admin foto sebesar 50rb.. smoga info ini bermanfaat..

Terima kasih untuk Flx atas informasinya.

Update (4 Juli 2011)
Perihal fotokopi SIM yang hilang, sifatnya tidak wajib. Kalau memang tidak ada, SIM hilang masih dapat diurus. Bedanya adalah kalau kita membawa fotokopi SIM yang hilang, kita tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang lama (yang hilang). Dengan begitu, kita hanya perlu menandatangani formulir ini.

Terima kasih untuk Ibu Melinda atas informasinya.

Update (25 Mei 2010)
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan SK Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Sumber: http://www.jaksel.metro.polri.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=10&Itemid=88

Terima kasih untuk hase50 atas informasinya.

Tulisan Awal
Persyaratan untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM yang lama (hilang).
  3. Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat.
Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan.
    Hal ini diurus di Bagian Pemeriksaan Kesehatan. Biaya: Rp. 20.000.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
    Hal ini diurus di Loket SIM Hilang. Biaya: Rp. 60.000.
  3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).
    Hal ini diurus di Loket Asuransi. Kita akan menerima tanda bukti untuk pengambilan kartu AKDP. Biaya: Rp. 15.000.
  4. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran.
    Semua persyaratan tersebut di atas, Surat Keterangan Kesehatan, dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi lengkap diserahkan ke Loket Pendaftaran. Kita akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
  5. Foto untuk SIM.
    Bila tidak ada masalah dengan berkas yang diserahkan, kita akan dipanggil untuk pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran. Biaya: Rp. 50.000.
  6. Pengambilan SIM.
    Gunakan tanda bukti pengambilan SIM.
  7. Pengambilan Kartu AKDP.
    Gunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Total biaya pengurusan SIM hilang (dalam ribu Rupiah):
20 + 60 + 15 + 50 = 145

Tips yang bisa saya sampaikan dalam pengurusan SIM yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. Bawa alat tulis.
    Jangan sampai kita kebingungan mencari alat tulis untuk mengisi Formulir Pendaftaran atau dokumen lainnya.
  2. Hindari calo.
    Calo (baik dari kalangan petugas atau umum) bisa dihindari. Calo dari kalangan umum mudah dihindari. Yang sulit dihindari adalah calo dari kalangan petugas, terutama yang bertugas mengurus dokumen. Cara menghindari calo seperti ini adalah dengan tidak mengaku memiliki uang lebih. Kita hanya punya cukup uang untuk mengurus sesuai prosedur.
  3. Cari informasi sebelum mengurus.
    Akan lebih baik kalau kita bisa mencari tahu informasi prosedur pengurusan SIM hilang yang berlaku di tempat kita mengurus SIM tersebut. Penjelasan di atas (persyaratan, prosedur, biaya) bisa jadi bersifat lokal, yaitu tidak berlaku umum di setiap tempat pengurusan SIM. Hal ini akan membantu kita menghindari calo.
  4. Datang sepagi mungkin di hari kerja selain Jumat.
    Pengurusan SIM hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Semakin pagi kita hadir di tempat pengurusan SIM, semakin cepat kita pulang membawa SIM yang sudah jadi. Saya menyarankan datang di hari kerja untuk menghindari kerumunan pengurus SIM; kecuali hari Jumat. Shalat Jumat bisa jadi alasan melambatnya proses pengurusan SIM.
  5. Sama dengan pengurusan perpanjangan SIM.
    Prosedur dan biaya pengurusan SIM hilang sama dengan prosedur dan biaya pengurusan perpanjangan SIM.
Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan asli (tanpa update): http://www.4shared.com/file/95569701/cc40bb73/UrusSIMHilang.html