Tips Memanfaatkan Blog Ini

  1. Perhatikan tanggal penulisan dan tanggal update artikel. Semakin baru tanggal-tanggal ini, semakin valid informasi yang tercantum.
  2. Harap membaca komentar-komentar terkait sebelum bertanya; bisa jadi hal yang ingin Anda tanyakan sudah terjawab.
  3. Pertanyaan dapat disampaikan lewat bagian komentar atau lewat akun Twitter @asyafrudin.

Minggu, 16 Desember 2012

Memindahkan Google Bookmarks ke Chrome Bookmarks

Sudah bertahun-tahun saya menggunakan layanan Google Bookmarks untuk keperluan bookmark saya saat browsing di Internet. Kenapa saya menggunakan Google Bookmarks? Pertama, bisa diakses lewat komputer mana saja (as opposed to a local per browser per computer bookmarks). Kedua, terintegrasi dengan akun Google sehingga saya tidak perlu membuat akun baru. Ketiga, bebas fitur "sosial" seperti halnya Delicious atau layanan social bookmarks sejenisnya.

Akses ke Google Bookmarks pun terbilang mudah. Web interface Google Bookmarks terbilang nyaman dan mudah digunakan. Add-ons Google Bookmarks yang handal untuk Firefox pun berhasil saya temukan. Bahkan sejak saya mulai menggunakan Google Chrome, saya tetap bertahan menggunakan Google Bookmarks lewat YAGBE (Yet Another Google Bookmarks Extension). YAGBE sendiri menjadi pilihan utama saya karena memang "nyaman dan mudah digunakan". Not like I need any other reason to use an extension though.

Sayangnya YAGBE sudah mulai memasang iklan. Untuk setiap web page yang di-load di Chrome, YAGBE akan menampilkan iklan (kalau tidak salah berbasis Google Ads) di bagian paling bawah web page tersebut. Fitur untuk menonaktifkan iklan ini memang tersedia di YAGBE, tapi saya tidak tega. Rasanya tidak sreg kalau saya, sebagai pengguna gratis YAGBE ini, tidak mau bahkan sekedar mengaktifkan fitur iklan (yang pada dasarnya memang tidak mengganggu) tersebut.

Walaupun begitu, waktunya tiba untuk move on. Setelah lama menggunakan Google Chrome, ada baiknya saya melakukan migrasi dari Google Bookmarks ke fitur bookmarks yang tersedia di Chrome. Alasannya? Karena Chrome Bookmarks juga menyediakan fitur sync. Dengan begitu, bookmarks di satu komputer pun masih bisa saya akses di komputer yang lain. Dengan fitur ini pula, bookmarks saya dapat diakses lewat Chrome di Android saya. Namun yang lebih penting lagi adalah saya bisa berhenti menggunakan YAGBE dan mengurangi sedikit beban dari komputer saya (less extension, less memory consumption). Selain itu, saya pun mengurangi sedikit konsumsi bandwidth saya karena iklan dari YAGBE pun otomatis hilang.

Lalu bagaimana cara mudah memindahkan bookmarks yang ada di Google Bookmarks ke Google Chrome? Akhirnya kita masuk ke inti tulisan ini --mohon maaf karena terlalu bertele-tele. Pemindahan bookmarks ini dapat dilakukan hanya dengan beberapa langkah sebagai berikut:
  1. Akses www.google.com/bookmarks menggunakan browser kita.
  2. Scroll ke bagian paling bawah dan klik link Export bookmarks di pojok kiri bawah web page Google Bookmarks. Sebuah file html (bernama GoogleBookmarks.html) akan otomatis diunduh ke komputer kita.
  3. Jalankan Google Chrome kita. Buka Bookmark Manager di Chrome (shortcut: Ctrl+Shift+O).
  4. Klik menu Organize.
  5. Pada pilihan yang muncul, klik "Import bookmarks from HTML file...".
  6. Pilih file GoogleBookmarks.html yang sudah kita unduh dan klik Open.
  7. Voila! Semua entri dari Google Bookmarks sudah masuk ke dalam Chrome Bookmarks di bawah folder Imported.
Mudah, bukan? Yang tersisa adalah membuang bookmarks yang sudah tidak lagi terpakai.

Tips: Tepat di bawah link Export bookmarks, ada link Delete all. Very useful! :D

--
Amir Syafrudin

*Gambar diambil dari http://thewritersgroup.com.au/

Senin, 20 Februari 2012

Lapor SPT Tahunan Online

Update (19 Februari 2015)
Cuplikan Layar Aplikasi eFiling Tahun 2015
Aplikasi eFiling Tahun 2015 mengalami perubahan interface (antar muka) secara besar-besaran. Perubahan ini membuat aplikasi eFiling terlihat lebih modern dan menarik. Alur dalam fitur wizard di dalam aplikasi tersebut masih sama seperti tahun 2014. Data dari SPT tahun sebelumnya, seperti harta dan utang, juga masih dapat diakses langsung dari aplikasinya. Salut untuk DJP, khususnya para pegawai yang terlibat di dalamnya, atas pengembangan Aplikasi eFiling yang berkesinambungan.

Update (28 Februari 2014)
Permohonan e-FIN dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Update (16 Februari 2014)
Aplikasi eFiling yang dijelaskan dalam tulisan di bawah adalah aplikasi eFiling tahun lalu (untuk tahun pajak 2012). Untuk tahun ini (tahun pajak 2013), aplikasi eFiling sudah diperbaharui. Aplikasi eFiling terbaru ini hanya bisa digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 (dan mungkin untuk tahun-tahun selanjutnya). Bila kita ingin mengakses SPT Tahunan sebelum Tahun Pajak 2013, yaitu Tahun Pajak 2012 dan 2011, silakan mengunjungi URL https://efiling2.pajak.go.id/.

Perlu diperhatikan bahwa username dan password untuk aplikasi eFiling lama dan aplikasi eFiling baru itu berbeda. Bagi pengguna yang terdaftar di aplikasi eFiling lama, username dan password untuk aplikasi eFiling baru akan dikirim ke email yang digunakan untuk mendaftar di aplikasi eFiling lama. Sementara bagi pengguna baru (yang baru mendaftarkan diri tahun ini), harus mengikuti alur dari awal, yaitu mulai dari mengajukan permohonan eFIN.

Perubahan yang dilakukan pada aplikasi eFiling baru ini benar-benar patut diacungi jempol. Selain menyediakan mekanisme pengisian langkah demi langkah (disebut wizard) seperti pada aplikasi eFiling lama, aplikasi eFiling baru ini juga menyediakan mekanisme pengisian langsung melalui form yang bentuknya menyerupai formulir SPT Tahunan. Bagi yang sudah terbiasa mengisi formulir SPT Tahunan, mekanisme pengisian langsung melalui form ini jelas lebih mudah dibandingkan wizard.

Selain perubahan besar di atas, aplikasi eFiling yang baru juga sudah mengakomodir 3 dari 4 catatan yang saya buat di akhir tulisan ini: (1) SPT Tahunan dari tahun sebelumnya dapat diakses dengan mudah. (2) Isian seperti Harta dan Anggota Keluarga dapat diisi secara otomatis berdasarkan data pada SPT tahun sebelumnya. (3) Indikator loading sudah digunakan untuk memperlihatkan transisi dari satu bagian ke bagian yang lain. Semua tambahan di atas saya rasakan sendiri manfaatnya dalam mempercepat proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan saya.

Tulisan Awal
e-Filing
Aplikasi e-Filing di www.pajak.go.id yang baru digulirkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) tahun ini merupakan terobosan baru pelaporan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak mengisi dan melaporkan SPT Tahunan masing-masing dengan cara yang lebih mudah. Kemudahan pertama, wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunannya dengan nyaman dari balik meja kerja mereka masing-masing. Hanya saja e-Filing ini memiliki satu syarat yang tidak bisa diganggu gugat, yaitu wajib pajak harus terhubung ke Internet.

Kemudahan kedua yang diberikan oleh aplikasi e-Filing ini adalah wajib pajak tidak perlu lagi mengirimkan dokumen-dokumen pendukung seperti bukti potong pajak ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama terdekat atau ke Drop Box SPT Tahunan. Sesuai keterangan yang ada dalam petunjuk penggunaan aplikasi e-Filing, dokumen-dokumen pendukung itu hanya perlu dikirim bila memang diminta oleh DJP. Permintaan itu hanya dilakukan sesuai kebutuhan hasil pemeriksaan SPT Tahunan yang disampaikan melalui AR (Account Representative) di KPP Pratama tempat wajib pajak terdaftar.

Tulisan kali ini merupakan hasil pengalaman saya menggunakan aplikasi e-Filing di http://efiling.pajak.go.id/ untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan 1770S tahun pajak 2011 milik saya sendiri. Berikut ini saya paparkan langkah-langkah yang saya lakukan dari mulai membuka aplikasi e-Filing untuk pertama kali sampai saya berhasil mengirim SPT Tahunan yang sudah saya isi sendiri.

Permohonan e-FIN
Kita mulai dari halaman depan aplikasi e-Filing (http://efiling.pajak.go.id/). Langkah pertama adalah mengajukan permohonan e-FIN (e-Filing Identification Number). e-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.[1] e-FIN ini terikat langsung dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang kita miliki. Dapat diibaratkan bahwa e-FIN ini menjadi identitas pengganti NPWP kita saat kita melaporkan SPT Tahunan lewat aplikasi e-Filing tersebut. Mengajukan permohonan e-FIN dapat dilakukan lewat menu PERMOHONAN E-FIN di halaman depan aplikasi e-Filing.

Di halaman Permohonan e-FIN itu kita cukup memasukan NPWP dan Tanggal Terdaftar (serta mengisi Captcha untuk validasi), kemudian tekan tombol Submit. Sekedar informasi saja, baik NPWP maupun Tanggal Terdaftar dapat ditemukan di Kartu NPWP kita masing-masing. Dengan menekan tombol Submit, permohonan e-FIN kita akan segera diproses dan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat terdaftar, yaitu alamat yang kita gunakan saat kita mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Pendaftaran e-Filing
Bila e-FIN sudah ada di tangan kita, kita bisa meneruskan ke langkah kedua, yaitu mengajukan pendaftaran e-Filing. Pendaftaran e-Filing dapat dilakukan lewat menu E-FILING > PENDAFTARAN E-FILING di halaman depan aplikasi e-Filing. Yang perlu kita lakukan adalah mengisi satu per satu isian yang ditampilkan di halaman Pendaftaran e-Filing tersebut. Perlu diperhatikan bahwa kita diminta mengisi NPWP dan Nomor e-FIN. e-FIN yang sudah kita terima akan dicocokan kembali dengan NPWP kita agar tidak terjadi kesalahan identitas saat pelaporan SPT Tahunan nantinya.

Isian Email merupakan salah satu isian yang terbilang penting. Saya sarankan menggunakan alamat email yang tidak terikat dengan instansi apa pun seperti Gmail atau Ymail karena alamat email ini akan kita gunakan untuk menerima informasi seputar aplikasi e-Filing. Selain itu, kita juga akan menggunakan alamat email ini sebagai username kita saat menggunakan aplikasi e-Filing. Bila semua isian sudah kita isi dengan benar, klik tombol Submit untuk mengajukan pendaftaran e-Filing.

Tidak lama kemudian, kita akan menerima email yang berisi informasi untuk mengakses aplikasi e-Filing. Di dalam email tersebut pun akan mencantumkan link untuk aktivasi. Link ini harus terlebih dahulu kita akses agar kita bisa mulai menggunakan aplikasi e-Filing. Perlu diperhatikan bahwa bila email tersebut tidak kunjung masuk ke dalam Inbox kita, ada kemungkinan email tersebut masuk ke dalam Spam.

Aktivasi akun e-Filing berhasil
Bila akun kita sudah aktif, kita bisa mulai menggunakan aplikasi e-Filing untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan kita. Hal ini dapat kita lakukan lewat menu E-FILING > PENYAMPAIAN SPT di halaman depan aplikasi e-Filing.

Login ke Aplikasi e-Filing
Setelah login ke dalam aplikasi e-Filing, silakan lihat-lihat dulu. Bila kita sudah siap, kita dapat mulai mengisi SPT Tahunan kita lewat menu Perekaman SPT. Dalam kasus saya, saya memilih 1770S sesuai dengan kebutuhan pelaporan perpajakan saya.

Halaman Utama Aplikasi e-Filing
Langkah-langkah selanjutnya adalah langkah-langkah untuk mengisi SPT Tahunan kita. Berdasarkan pengalaman saya pribadi mengisi SPT Tahunan 1770S, total langkahnya ada 12 langkah. Masing-masing langkah berisi pertanyaan Ya/Tidak. Menjawab Tidak akan membawa kita ke langkah selanjutnya, Menjawab Ya akan membawa kita ke sejenis form yang harus kita isi. Saya lampirkan salah satu contohnya di bawah ini, yaitu Langkah VIII (tanggungan keluarga).

Langkah VIII
Form Isian Langkah VIII
Kita hanya perlu terus mengikuti langkah-langkahnya sampai dinyatakan Selesai. Bila pengisian SPT kita sudah selesai, kita dapat langsung menyimpannya. SPT Tahunan yang sudah kita simpan akan ditampilkan di Halaman Utama Aplikasi e-Filing.

Halaman Utama Aplikasi e-Filing (Setelah Pengisian SPT)
Dari halaman utama ini, kita dapat mengubah atau menghapus SPT Tahunan yang sudah kita isi dan simpan. Bila kita sudah yakin dengan isian SPT Tahunan kita, kita dapat lanjutkan dengan pengiriman SPT. Pengiriman SPT ini dilakukan dengan dua tahap, yaitu dengan menekan tombol Ambil Kode Verifikasi dan dilanjutkan dengan menekan tombol Kirim Data.

Dengan menekan tombol Ambil Kode Verifikasi, kita akan menerima kode verifikasi yang kita perlukan untuk mengirim SPT Tahunan kita melalui alamat email yang kita daftarkan di aplikasi ini. Kode verifikasi ini harus kita isikan setelah kita menekan tombol Kirim Data. Bila tidak ada masalah pada kode verifikasi dan proses pengiriman data, kita akan menerima pemberitahuan bahwa SPT Tahunan kita sudah terkirim pada alamat email yang sama.

Halaman Utama Aplikasi e-Filing (Setelah Pengiriman SPT)
Dan ... selesai!

Kita pun sudah secara resmi melaksanakan tanggung jawab kita sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan kita. Saya sendiri hanya butuh waktu lebih kurang 1 jam untuk menyelesaikan semua langkah-langkahnya. Itu pun karena saya sibuk mengulang beberapa langkah pengisian dan mengambil screenshot dari masing-masing langkah untuk modal saya membuat tulisan ini.

Mudah, bukan?

Dengan adanya aplikasi e-Filing ini, saya sangat berharap berbagai kesulitan dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan pun berkurang. Kemudahan yang didapatkan dari aplikasi e-Filing ini diharapkan pula dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya masing-masing. Hal ini secara tidak langsung dapat meningkatkan akurasi pengukuran penerimaan pajak negara ini.

Sebagaimana umumnya aplikasi baru, kritik dan saran tak mungkin dielakan. Saya sendiri mencatat beberapa hal yang saya rasa perlu ditambahkan ke dalam aplikasi ini:
  1. Fitur untuk merubah alamat terdaftar agar wajib pajak yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat terdaftar tidak kesulitan mendapatkan e-FIN.
  2. Fitur untuk melihat kembali SPT Tahunan yang sudah dikirim sebagai bahan perbandingan bila ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan atau mengisi SPT Tahunan di tahun berikutnya.
  3. Indikator Loading saat transisi dari satu langkah ke langkah yang lain. Indikator seperti ini penting terutama bagi wajib pajak yang memiliki koneksi Internet terbatas untuk menghindari kesan bahwa aplikasi tiba-tiba hang padahal sedang loading.
  4. Fitur untuk menyimpan data yang bersifat tetap seperti tanggungan keluarga atau harta sehingga tidak perlu kita isi ulang setiap kali kita mengisi SPT.
Sekian tulisan tentang pengisian SPT Tahunan secara online lewat efiling.pajak.go.id. Pertanyaan-pertanyaan dapat disampaikan lewat form komentar atau langsung mention asyafrudin di Twitter.

Semoga bermanfaat!

--
[1]Bantuan Penggunaan e-Filing. http://efiling.pajak.go.id/(S(pure5mbueoc3drh2csv4ujpz))/Description.aspx; diakses tanggal 20 Februari 2012.

Selasa, 10 Januari 2012

Urus STNK Hilang (Revisi)

Tulisan ini merupakan edisi revisi dari:
http://bagaimana-cara.blogspot.com/2008/09/urus-stnk-hilang.html

Bagaimana cara mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hilang?

Persyaratan untuk mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.
  2. Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.
  3. Fotokopi STNK yang lama (hilang).
  4. Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
  5. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
  1. Cek Fisik kendaraan.
    Lakukan cek fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keterangan resmi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan terkait.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Tata Usaha.
  3. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat.
    Semua persyaratan yang dibawa dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi diserahkan ke loket STNK Hilang. Surat Keterangan STNK Hilang ini berbeda dengan Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Surat tersebut berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Biaya: Rp. 30.000.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
    Loket BBN II adalah loket untuk pengurusan balik nama, tukar warna, dan rubah bentuk. Di loket ini kita serahkan semua persyaratan dan Surat Keterangan STNK Hilang.
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
    Berkas-berkas yang kita serahkan akan diurus. Kalau tidak ada masalah, kita akan dipanggil untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Biaya: Rp. 50.000.
  6. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    Selain STNK dan SKPD, KTP asli pemilik kendaraan juga akan kita ambil kembali.
Total Biaya Pengurusan STNK hilang (dalam ribu Rupiah): 30 + 50 = 80

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut mengacu pada biaya pengurusan STNK mobil pribadi. Kemungkinan besar ada perbedaan biaya bila mengurus kendaraan bermotor dengan jenis yang berbeda.

Tips yang bisa saya sampaikan dalam pengurusan STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. Bawa alat tulis.
    Jangan sampai kita kebingungan mencari alat tulis untuk mengisi Formulir Pendaftaran atau dokumen lainnya.
  2. Hindari calo.
    Calo (baik dari kalangan petugas atau umum) bisa dihindari. Jangan mengaku memiliki uang lebih. Cari bagian Informasi atau skema prosedur pengurusan STNK hilang.
  3. Cari informasi sebelum mengurus.
    Akan lebih baik kalau kita bisa mencari tahu informasi prosedur pengurusan STNK hilang yang berlaku di tempat kita mengurus STNK tersebut. Penjelasan di atas (persyaratan, prosedur, biaya) bisa jadi bersifat lokal, yaitu tidak berlaku umum di setiap tempat pengurusan STNK. Hal ini akan membantu kita menghindari calo.
  4. Datang sepagi mungkin di hari kerja selain Jumat.
    Pengurusan STNK hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Semakin pagi kita hadir di tempat pengurusan STNK, semakin cepat kita pulang membawa STNK yang sudah jadi. Saya menyarankan datang di hari kerja untuk menghindari kerumunan pengurus STNK; kecuali hari Jumat. Shalat Jumat bisa jadi alasan melambatnya proses pengurusan STNK.
Bagaimana kalau STNK yang hilang itu milik orang lain, misalnya untuk kendaraan beli second?

Cara pertama adalah dengan meminjam KTP pemilik pertama. Cara kedua adalah sekaligus balik nama kendaraan atas nama kita. Prosedur untuk cara kedua ini sebaiknya ditanyakan langsung ke Samsat terkait.

Bagaimana kalau KTP pemilik kendaraan yang terkait juga hilang?

Cara yang paling sederhana adalah mengurus KTP yang hilang terlebih dahulu. Setelah KTP yang baru sudah selesai dibuat, lanjutkan dengan mengurus STNK yang hilang.

Apakah fotokopi STNK yang hilang itu harus ada?

Persyaratan ketiga, fotokopi STNK yang lama (hilang), bukan syarat yang mutlak. Bila fotokopi STNK tersebut tidak ada, proses pengurusan STNK yang hilang masih bisa diteruskan.

Bagaimana kalau BPKB masih ditahan perusahaan kredit?

Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, minta fotokopi BPKB (legalisir) dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
  2. Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB.
  3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Surat Keterangan Pengesahan ini bisa selesai diurus dalam hari yang sama bila pengurusannya dilakukan sepagi mungkin. Pengurusan surat ini pun tidak dipungut biaya (gratis).

Apakah mengurus STNK yang hilang ini harus di Samsat setempat (sesuai domisili)?

Berdasarkan pengalaman dan informasi yang saya dapatkan, pengurusan STNK hilang ini harus di Samsat setempat. Akan tetapi, khusus untuk daerah Jakarta, pengurusan bisa dilakukan di Samsat mana saja dengan syarat masih di bawah satu Polda dengan Samsat setempat.

Apakah pengurusan STNK yang hilang ini dapat diwakilkan?

Bisa. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
  1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau isteri sendiri, tidak ada masalah.
  2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau isteri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.
  3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.
Saran dari Penulis: Untuk kasus kedua, bila surat keterangan dari RT setempat itu sulit diurus, langsung saja gunakan surat kuasa.

Bagaimana kalau STNK itu hilang di daerah yang berbeda dengan daerah domisili?

Pada dasarnya, mengurus STNK yang hilang itu harus di Samsat tempat STNK itu pertama kali diterbitkan. Setahu saya hal ini berlaku umum, kecuali di daerah tertentu seperti Jakarta. Untungnya pengurusan STNK ini dapat diwakilkan. Jadi, kita tidak perlu bolak-balik ke daerah asal hanya untuk mengurus STNK yang hilang.

Seperti yang saya paparkan sebelumnya, pengurusan STNK yang hilang ini dapat diwakilkan. Jadi, kita bisa minta tolong siapa saja untuk mengurus STNK kita asalkan kita menyediakan surat kuasa untuk dibawa oleh orang yang mewakili kita ke Samsat. Lalu bagaimana dengan cek fisik kendaraan? Untungnya ada "cek fisik bantuan".

Misalkan domisili kita (STNK kita) diterbitkan di Bekasi sementara STNK kita hilang di Bandung (kendaraan pun di Bandung). Untuk mengurus STNK kita yang hilang, kita harus mengurusnya di Samsat Bekasi. Untungnya untuk cek fisiknya kita bisa lakukan di salah satu Samsat di Bandung. Kita tidak perlu repot-repot membawa kendaraan ke Bekasi untuk cek fisik.

Setelah kita cek fisik kendaraan di Bandung, kita siapkan persyaratan lainnya yang dibutuhkan untuk mengurus STNK kita yang hilang. Setelah itu hasil cek fisik dan persyaratan lainnya kita bawa ke Bekasi untuk diurus di Samsat setempat. Alternatif lain adalah kita siapkan Surat Kuasa untuk meminta orang lain di Bekasi mewakili kita. Dengan begitu, kita tidak perlu bolak-balik Bandung-Bekasi untuk mengurus STNK kendaraan kita yang hilang.

Contohnya kira-kira seperti itu. Sayangnya untuk saat ini saya tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya untuk "cek fisik bantuan" ini. Untuk informasi ini, sebaiknya langsung saja ditanyakan ke Samsat setempat.

Apakah rincian biaya yang tercantum di atas itu valid?

Rincian biaya di atas itu saya dapatkan pada tahun 2008. Besar kemungkinanannya biaya tersebut sudah naik. Ada juga kemungkinan beda Samsat beda kebijakan biaya. Selain itu masih ada kemungkinan pungli (pungutan liar) di masing-masing Samsat. Jadi rincian biaya di atas sebaiknya tidak dijadikan acuan utama.

Berikut ini ada tambahan informasi rincian biaya berdasarkan pengalaman salah satu pembaca:
  1. cek fisik = 30rb (pungli)
  2. pendaftaran = free
  3. cek komputer/blokir = 5rb (pungli)
  4. cek pajak = 5rb (pungli)
  5. cetak surat keterangan hilang = 40rb (pungli)
  6. regsitrasi di BBN II = 40rb (pungli)
  7. pembayaran pajak admn stnk hilang = 52rb (2rb pungli pemda)
Total biaya = 172rb. Biaya resmi seharusnya hanya 50rb.

Tambahan informasi rincian biaya dari pembaca lain:
  1. 30 ribu, cek fisik 
  2. 5 ribu, cek pajak STNK sudah dibayar atau belum
  3. 30 ribu, loket Tata Usaha bagian kehilangan STNK 
  4. 30 ribu, loket BNN
  5. 26 ribu, kasir
  6. 5 ribu, ambil STNK
Total biaya = 126 ribu.

Apakah ada tambahan biaya bila STNK yang hilang juga sudah lewat jatuh tempo?

Tambahan biaya hanya denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah tanggal jatuh tempo untuk STNK yang baru itu sama dengan yang hilang?

Iya. Tidak akan ada perubahan waktu jatuh tempo STNK karena pada dasarnya STNK yang baru itu hanya duplikat dari yang hilang.

Apakah nomor polisi kendaraan kita akan berubah?

Tidak. Seperti yang saya jelaskan di atas, STNK yang kita dapatkan nantinya hanya duplikat dari STNK yang hilang. Isi STNK yang baru itu sama saja dengan isi STNK yang hilang.

Apakah kita harus memasang iklan di koran lokal sebelum mengurus STNK yang hilang?

Terus terang sampai tulisan ini dibuat, masalah ini masih tidak pasti. Ada sumber informasi yang mengatakan harus memasang iklan, ada sumber informasi yang tidak mengharuskan memasang iklan. Sebaiknya hal ini ditanyakan langsung ke Samsat setempat.

Tambahan informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya dari pembaca blog ini:
--
Amir Syafrudin