Tips Memanfaatkan Blog Ini

  1. Perhatikan tanggal penulisan dan tanggal update artikel. Semakin baru tanggal-tanggal ini, semakin valid informasi yang tercantum.
  2. Harap membaca komentar-komentar terkait sebelum bertanya; bisa jadi hal yang ingin Anda tanyakan sudah terjawab.
  3. Pertanyaan dapat disampaikan lewat bagian komentar atau lewat akun Twitter @asyafrudin.

Kamis, 06 November 2008

Urus Pajak Kendaraan (Perpanjang STNK Kendaraan)

Versi revisi (lebih rapi dan lebih lengkap) dari tulisan ini dapat diakses di: http://bagaimana-cara.blogspot.com/2013/02/bayar-pajak-kendaraan-perpanjang-stnk.html. Setiap pertanyaan atau saran dapat disampaikan lewat bagian komentar pada tulisan versi revisi tersebut.

UPDATE (16 September 2012)
Bagaimana persyaratan dan prosedur untuk memperpanjang STNK per 5 tahun?
Persyaratan dan prosedur untuk perpanjangan STNK per 5 tahun tidak jauh berbeda dengan yang dijelaskan di bawah. Perbedaannya adalah sebelum melakukan pendaftaran, kita harus melakukan cek fisik. Setelah nomor rangka/nomor mesin kendaraan kita digesek, kita urus berkasnya ke loket cek fisik.  Biaya cek fisik di Samsat Ciledug per tanggal 15 September 2012 adalah Rp. 30.000. Setelah cek fisik, prosedurnya sama dengan yang dijelaskan di bawah.

UPDATE (28 Juli 2011)
Berikut ini adalah informasi tambahan bagi yang tidak bisa mengurus STNK sendiri (harus diwakilkan orang lain):

1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau istri sendiri, tidak ada masalah.

2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau istri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.

3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.

Saran dari Penulis: Untuk kasus kedua, bila surat keterangan dari RT setempat itu sulit diurus, langsung saja gunakan surat kuasa.

Tulisan Awal
Mengeluarkan uang untuk pembayaran pajak kendaraan adalah pekerjaan tahunan untuk para pemilik kendaraan bermotor. Perihal siapa yang akan mengurus pembayarannya tidak terlalu menjadi masalah. Mengurus pembayaran pajak kendaraan ini memang dapat diwakilkan.

Persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) beserta 1 (satu) fotokopinya.
  2. STNK asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
  3. BPKB asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
Bila persyaratan tersebut sudah lengkap, pembayaran pajak kendaraan terkait dapat dilakukan di kantor Samsat setempat.

Prosedur pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran.
    Dokumen yang disyaratkan diserahkan ke bagian pendaftaran. Di bagian ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap data yang tercantum dalam dokumen yang ada. Kita akan mendapatkan sejenis surat yang menerangkan tidak ada masalah dengan kendaraan terkait.
  2. Perpanjangan.
    Setelah selesai di bagian pendaftaran, kita lanjutkan ke loket perpanjangan STNK dan menyerahkan semua dokumen yang disyaratkan (termasuk surat keterangan yang kita dapatkan di bagian pendaftaran).
  3. Pembayaran pajak kendaraan.
    Setelah dokumen kita diproses oleh pihak Samsat, kita diharuskan membayar sesuai nominal pajak yang diserahkan. Untuk saat ini saya tidak bisa mencantumkan berapa jumlah uang yang perlu diserahkan. Untuk masalah ini kita bisa mengacu kepada jumlah pajak yang dibayarkan sebelumnya.
  4. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    Setelah pembayaran dilakukan, STNK dan SKPD dapat diambil. Selain itu, KTP asli pemilik kendaraan juga dapat kita ambil kembali.
Proses pembayaran pajak kendaraan ini terbilang cepat. Saya pribadi menyayangkan bila pembayaran pajak kendaraan ini harus diserahkan kepada perantara. Tapi memang kondisi Samsat setempat sangat menentukan. Bila Samsat setempat memang meniadakan keberadaan perantara dan menganjurkan agar kita mengikuti prosedur resmi, maka saya sarankan untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan ini tanpa perantara.

Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan asli (tanpa update): http://www.4shared.com/file/95558395/e2fa714a/UrusPajakKendaraan.html