Tips Memanfaatkan Blog Ini

  1. Perhatikan tanggal penulisan dan tanggal update artikel. Semakin baru tanggal-tanggal ini, semakin valid informasi yang tercantum.
  2. Harap membaca komentar-komentar terkait sebelum bertanya; bisa jadi hal yang ingin Anda tanyakan sudah terjawab.
  3. Pertanyaan dapat disampaikan lewat bagian komentar atau lewat akun Twitter @asyafrudin.

Minggu, 10 Mei 2009

Pindah Domisili NPWP Orang Pribadi

Setiap WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) terdaftar pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai dengan domisili yang tertera pada kartu identitas masing-masing, misalnya: KTP (Kartu Tanda Penduduk). Hal ini ditujukan untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dilakukan oleh KPP terkait, karena pada dasarnya setiap WPOP akan dipantau hanya oleh 1 (satu) KPP.

Bila seorang WPOP pindah domisili, maka sebaiknya WPOP itu mengajukan permohonan pindah domisili ke KPP tempat dia terdaftar. Jadi urusan administrasi perpajakan WPOP itu juga akan ikut pindah dekat dengan domisili barunya.

Saat ini ada 2 (dua) cara untuk mengajukan permohonan pindah domisili tersebut. Pertama, permohonan pindah domisili tersebut diajukan ke KPP di domisili lama. Kedua, permohonan pindah domisili tersebut diajukan ke KPP di domisili baru.

Prosedur untuk cara yang pertama, mengajukan permohonan pindah domisili ke KPP di domisili lama, adalah sebagai berikut:
    KPP LAMA
  1. Mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  2. Menyerahkan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak + Fotokopi KTP (atau kartu identitas lain) ke loket pelayanan NPWP di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).
  3. Menerima Surat Pernyataan Pindah.
  4. KPP BARU
  5. Menyerahkan Surat Pernyataan Pindah ke loket pelayanan NPWP di TPT.
  6. Menerima Kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang baru.
    Ada kemungkinan SKT tidak diterima pada saat yang sama dengan Kartu NPWP. Dalam kondisi seperti ini, SKT dapat dikirimkan ke alamat WPOP yang baru atau WPOP diminta datang di waktu yang lain untuk mengambil SKT-nya.
Prosedur untuk cara yang kedua pada dasarnya sama dengan cara yang pertama. Perbedaannya adalah WPOP tidak perlu berurusan dengan KPP di domisili lama. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  2. Menyerahkan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak + Fotokopi KTP (atau kartu identitas lain) ke loket pelayanan NPWP di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).
  3. Menerima Kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang baru.
    Ada kemungkinan SKT tidak diterima pada saat yang sama dengan Kartu NPWP. Dalam kondisi seperti ini, SKT dapat dikirimkan ke alamat WPOP yang baru atau WPOP diminta datang di waktu yang lain untuk mengambil SKT-nya.
Walaupun cara yang kedua ini terlihat lebih sederhana, proses di belakangnya kemungkinan lebih memakan waktu karena pada dasarnya KPP di domisili lama tetap harus mengetahui perpindahan WPOP yang menjadi tanggung jawabnya. Pada cara yang pertama, WPOP sendiri yang memberitahukan perpindahan ini ke KPP di domisili lama. Sementara pada cara yang kedua, KPP di domisili baru yang memberitahukan perpindahan ini ke KPP di domisili lama. Proses pemberitahuan ini yang membuat jangka waktu cara yang kedua lebih lama dari cara yang pertama.

Saya lebih menyarankan WPOP untuk menggunakan cara yang pertama karena, walaupun terlihat lebih merepotkan, proses perpindahannya akan lebih pasti karena WPOP sendiri yang membawa Surat Pernyataan Pindah dari KPP di domisili lama ke KPP di domisili baru. WPOP akan langsung dilayani baik saat membuat Surat Pernyataan Pindah di KPP di domisili lama dan saat mendapatkan Kartu NPWP (menyerahkan Surat Pernyataan Pindah) di KPP di domisili baru.

Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/104435169/f27a2da1/PindahDomisiliNPWPOrangPribadi.html

Minggu, 03 Mei 2009

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi

Setiap WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi: orang yang wajib membayar pajak) wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP itu berguna sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, misalnya pada saat menyetor pajak terutang.

Persyaratan yang harus dipersiapkan WPOP untuk mendaftarkan NPWP di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat dibedakan menurut jenis kegiatan usahanya.
  1. Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contoh: karyawan) adalah:
    • Fotokopi Kartu Identitas, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), KK (Kartu Keluarga), atau Paspor.
    • Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
  2. Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contoh: wiraswasta, dokter, jasa konsultan) adalah:
    • Fotokopi Kartu Identitas, yaitu KTP, SIM, KK, atau Paspor.
    • Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
    • Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
Walaupun begitu, sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan DJP (Direktorat Jenderal Pajak), WPOP cukup membawa fotokopi Kartu Identitas sewaktu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Prosedur pendaftaran NPWP di KPP setempat adalah sebagai berikut:
  1. Pengisian Formulir Pendaftaran.
    Setiap WPOP yang ingin mendaftar diharuskan mengisi data pribadi selengkap mungkin dalam Formulir Pendaftaran. Setelah selesai mengisi, formulir ini harus ditandatangani oleh WPOP yang bersangkutan.
  2. Penyerahan Berkas.
    Persyaratan dan Formulir Pendaftaran yang sudah ditandatangani diserahkan ke loket pendaftaran NPWP di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di dalam KPP setempat. Surat Kuasa harus disertakan apabila pendaftaran NPWP dikuasakan kepada orang lain.
  3. Pengambilan Kartu NPWP.
    Berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas TPT. Berkas yang lengkap akan segera diproses. Pendaftar menunggu panggilan dari petugas TPT bila Kartu NPWP sudah siap diambil. Sebagai salah satu layanan unggulan dari DJP, dalam waktu 1 (satu) jam sejak berkas diterima, pendaftar sudah dapat menerima Kartu NPWP miliknya.
  4. Pengambilan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
    SKT adalah bukti bahwa pendaftar sudah benar-benar terdaftar dan datanya sudah disimpan melalui sistem informasi yang dimiliki DJP. SKT tidak dapat diambil pada hari yang sama. Petugas TPT akan menginformasikan (bahkan sebaiknya pendaftar berinisiatif untuk menanyakan) waktu pengambilan SKT.
Setelah Kartu NPWP sudah selesai dibuat, NPWP tersebut sudah dapat digunakan oleh WPOP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP itu sudah dapat digunakan walaupun SKT belum diterima oleh WPOP.

Pendaftaran NPWP lewat Aplikasi E-Registration
Selain cara manual di atas, NPWP dapat didaftarkan lewat Aplikasi E-Registration yang saat ini dapat diakses lewat situs resmi DJP. Aplikasi tersebut dapat diakses di sini. Petunjuk singkat penggunaan aplikasi tersebut dapat diunduh di sini.

Pendaftaran NPWP Kolektif
Selain dua cara pendaftaran individual di atas, NPWP dapat didaftarkan secara kolektif lewat perusahaan (badan) tempat seorang karyawan bekerja. Pendaftaran NPWP seperti umumnya diatur oleh perusahaan. Para karyawan perusahaan tersebut akan diminta mengumpulkan Fotokopi Kartu Identitas masing-masing untuk diurus di KPP setempat. Yang perlu diingat oleh para karyawan itu adalah setelah mereka menerima Kartu NPWP yang dibuat secara kolektif ini, mereka tidak perlu lagi mendaftarkan NPWP secara manual.

Semoga bermanfaat!

Referensi:
--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/103162094/cacc3f10/MendaftarkanNPWPOrangPribadi.html