Tips Memanfaatkan Blog Ini

  1. Perhatikan tanggal penulisan dan tanggal update artikel. Semakin baru tanggal-tanggal ini, semakin valid informasi yang tercantum.
  2. Harap membaca komentar-komentar terkait sebelum bertanya; bisa jadi hal yang ingin Anda tanyakan sudah terjawab.
  3. Pertanyaan dapat disampaikan lewat bagian komentar atau lewat akun Twitter @asyafrudin.

Senin, 20 Februari 2012

Lapor SPT Tahunan Online

Update (19 Februari 2015)
Cuplikan Layar Aplikasi eFiling Tahun 2015
Aplikasi eFiling Tahun 2015 mengalami perubahan interface (antar muka) secara besar-besaran. Perubahan ini membuat aplikasi eFiling terlihat lebih modern dan menarik. Alur dalam fitur wizard di dalam aplikasi tersebut masih sama seperti tahun 2014. Data dari SPT tahun sebelumnya, seperti harta dan utang, juga masih dapat diakses langsung dari aplikasinya. Salut untuk DJP, khususnya para pegawai yang terlibat di dalamnya, atas pengembangan Aplikasi eFiling yang berkesinambungan.

Update (28 Februari 2014)
Permohonan e-FIN dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Update (16 Februari 2014)
Aplikasi eFiling yang dijelaskan dalam tulisan di bawah adalah aplikasi eFiling tahun lalu (untuk tahun pajak 2012). Untuk tahun ini (tahun pajak 2013), aplikasi eFiling sudah diperbaharui. Aplikasi eFiling terbaru ini hanya bisa digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 (dan mungkin untuk tahun-tahun selanjutnya). Bila kita ingin mengakses SPT Tahunan sebelum Tahun Pajak 2013, yaitu Tahun Pajak 2012 dan 2011, silakan mengunjungi URL https://efiling2.pajak.go.id/.

Perlu diperhatikan bahwa username dan password untuk aplikasi eFiling lama dan aplikasi eFiling baru itu berbeda. Bagi pengguna yang terdaftar di aplikasi eFiling lama, username dan password untuk aplikasi eFiling baru akan dikirim ke email yang digunakan untuk mendaftar di aplikasi eFiling lama. Sementara bagi pengguna baru (yang baru mendaftarkan diri tahun ini), harus mengikuti alur dari awal, yaitu mulai dari mengajukan permohonan eFIN.

Perubahan yang dilakukan pada aplikasi eFiling baru ini benar-benar patut diacungi jempol. Selain menyediakan mekanisme pengisian langkah demi langkah (disebut wizard) seperti pada aplikasi eFiling lama, aplikasi eFiling baru ini juga menyediakan mekanisme pengisian langsung melalui form yang bentuknya menyerupai formulir SPT Tahunan. Bagi yang sudah terbiasa mengisi formulir SPT Tahunan, mekanisme pengisian langsung melalui form ini jelas lebih mudah dibandingkan wizard.

Selain perubahan besar di atas, aplikasi eFiling yang baru juga sudah mengakomodir 3 dari 4 catatan yang saya buat di akhir tulisan ini: (1) SPT Tahunan dari tahun sebelumnya dapat diakses dengan mudah. (2) Isian seperti Harta dan Anggota Keluarga dapat diisi secara otomatis berdasarkan data pada SPT tahun sebelumnya. (3) Indikator loading sudah digunakan untuk memperlihatkan transisi dari satu bagian ke bagian yang lain. Semua tambahan di atas saya rasakan sendiri manfaatnya dalam mempercepat proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan saya.

Tulisan Awal
e-Filing
Aplikasi e-Filing di www.pajak.go.id yang baru digulirkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) tahun ini merupakan terobosan baru pelaporan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak mengisi dan melaporkan SPT Tahunan masing-masing dengan cara yang lebih mudah. Kemudahan pertama, wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunannya dengan nyaman dari balik meja kerja mereka masing-masing. Hanya saja e-Filing ini memiliki satu syarat yang tidak bisa diganggu gugat, yaitu wajib pajak harus terhubung ke Internet.

Kemudahan kedua yang diberikan oleh aplikasi e-Filing ini adalah wajib pajak tidak perlu lagi mengirimkan dokumen-dokumen pendukung seperti bukti potong pajak ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama terdekat atau ke Drop Box SPT Tahunan. Sesuai keterangan yang ada dalam petunjuk penggunaan aplikasi e-Filing, dokumen-dokumen pendukung itu hanya perlu dikirim bila memang diminta oleh DJP. Permintaan itu hanya dilakukan sesuai kebutuhan hasil pemeriksaan SPT Tahunan yang disampaikan melalui AR (Account Representative) di KPP Pratama tempat wajib pajak terdaftar.

Tulisan kali ini merupakan hasil pengalaman saya menggunakan aplikasi e-Filing di http://efiling.pajak.go.id/ untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan 1770S tahun pajak 2011 milik saya sendiri. Berikut ini saya paparkan langkah-langkah yang saya lakukan dari mulai membuka aplikasi e-Filing untuk pertama kali sampai saya berhasil mengirim SPT Tahunan yang sudah saya isi sendiri.

Permohonan e-FIN
Kita mulai dari halaman depan aplikasi e-Filing (http://efiling.pajak.go.id/). Langkah pertama adalah mengajukan permohonan e-FIN (e-Filing Identification Number). e-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.[1] e-FIN ini terikat langsung dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang kita miliki. Dapat diibaratkan bahwa e-FIN ini menjadi identitas pengganti NPWP kita saat kita melaporkan SPT Tahunan lewat aplikasi e-Filing tersebut. Mengajukan permohonan e-FIN dapat dilakukan lewat menu PERMOHONAN E-FIN di halaman depan aplikasi e-Filing.

Di halaman Permohonan e-FIN itu kita cukup memasukan NPWP dan Tanggal Terdaftar (serta mengisi Captcha untuk validasi), kemudian tekan tombol Submit. Sekedar informasi saja, baik NPWP maupun Tanggal Terdaftar dapat ditemukan di Kartu NPWP kita masing-masing. Dengan menekan tombol Submit, permohonan e-FIN kita akan segera diproses dan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat terdaftar, yaitu alamat yang kita gunakan saat kita mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Pendaftaran e-Filing
Bila e-FIN sudah ada di tangan kita, kita bisa meneruskan ke langkah kedua, yaitu mengajukan pendaftaran e-Filing. Pendaftaran e-Filing dapat dilakukan lewat menu E-FILING > PENDAFTARAN E-FILING di halaman depan aplikasi e-Filing. Yang perlu kita lakukan adalah mengisi satu per satu isian yang ditampilkan di halaman Pendaftaran e-Filing tersebut. Perlu diperhatikan bahwa kita diminta mengisi NPWP dan Nomor e-FIN. e-FIN yang sudah kita terima akan dicocokan kembali dengan NPWP kita agar tidak terjadi kesalahan identitas saat pelaporan SPT Tahunan nantinya.

Isian Email merupakan salah satu isian yang terbilang penting. Saya sarankan menggunakan alamat email yang tidak terikat dengan instansi apa pun seperti Gmail atau Ymail karena alamat email ini akan kita gunakan untuk menerima informasi seputar aplikasi e-Filing. Selain itu, kita juga akan menggunakan alamat email ini sebagai username kita saat menggunakan aplikasi e-Filing. Bila semua isian sudah kita isi dengan benar, klik tombol Submit untuk mengajukan pendaftaran e-Filing.

Tidak lama kemudian, kita akan menerima email yang berisi informasi untuk mengakses aplikasi e-Filing. Di dalam email tersebut pun akan mencantumkan link untuk aktivasi. Link ini harus terlebih dahulu kita akses agar kita bisa mulai menggunakan aplikasi e-Filing. Perlu diperhatikan bahwa bila email tersebut tidak kunjung masuk ke dalam Inbox kita, ada kemungkinan email tersebut masuk ke dalam Spam.

Aktivasi akun e-Filing berhasil
Bila akun kita sudah aktif, kita bisa mulai menggunakan aplikasi e-Filing untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan kita. Hal ini dapat kita lakukan lewat menu E-FILING > PENYAMPAIAN SPT di halaman depan aplikasi e-Filing.

Login ke Aplikasi e-Filing
Setelah login ke dalam aplikasi e-Filing, silakan lihat-lihat dulu. Bila kita sudah siap, kita dapat mulai mengisi SPT Tahunan kita lewat menu Perekaman SPT. Dalam kasus saya, saya memilih 1770S sesuai dengan kebutuhan pelaporan perpajakan saya.

Halaman Utama Aplikasi e-Filing
Langkah-langkah selanjutnya adalah langkah-langkah untuk mengisi SPT Tahunan kita. Berdasarkan pengalaman saya pribadi mengisi SPT Tahunan 1770S, total langkahnya ada 12 langkah. Masing-masing langkah berisi pertanyaan Ya/Tidak. Menjawab Tidak akan membawa kita ke langkah selanjutnya, Menjawab Ya akan membawa kita ke sejenis form yang harus kita isi. Saya lampirkan salah satu contohnya di bawah ini, yaitu Langkah VIII (tanggungan keluarga).

Langkah VIII
Form Isian Langkah VIII
Kita hanya perlu terus mengikuti langkah-langkahnya sampai dinyatakan Selesai. Bila pengisian SPT kita sudah selesai, kita dapat langsung menyimpannya. SPT Tahunan yang sudah kita simpan akan ditampilkan di Halaman Utama Aplikasi e-Filing.

Halaman Utama Aplikasi e-Filing (Setelah Pengisian SPT)
Dari halaman utama ini, kita dapat mengubah atau menghapus SPT Tahunan yang sudah kita isi dan simpan. Bila kita sudah yakin dengan isian SPT Tahunan kita, kita dapat lanjutkan dengan pengiriman SPT. Pengiriman SPT ini dilakukan dengan dua tahap, yaitu dengan menekan tombol Ambil Kode Verifikasi dan dilanjutkan dengan menekan tombol Kirim Data.

Dengan menekan tombol Ambil Kode Verifikasi, kita akan menerima kode verifikasi yang kita perlukan untuk mengirim SPT Tahunan kita melalui alamat email yang kita daftarkan di aplikasi ini. Kode verifikasi ini harus kita isikan setelah kita menekan tombol Kirim Data. Bila tidak ada masalah pada kode verifikasi dan proses pengiriman data, kita akan menerima pemberitahuan bahwa SPT Tahunan kita sudah terkirim pada alamat email yang sama.

Halaman Utama Aplikasi e-Filing (Setelah Pengiriman SPT)
Dan ... selesai!

Kita pun sudah secara resmi melaksanakan tanggung jawab kita sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan kita. Saya sendiri hanya butuh waktu lebih kurang 1 jam untuk menyelesaikan semua langkah-langkahnya. Itu pun karena saya sibuk mengulang beberapa langkah pengisian dan mengambil screenshot dari masing-masing langkah untuk modal saya membuat tulisan ini.

Mudah, bukan?

Dengan adanya aplikasi e-Filing ini, saya sangat berharap berbagai kesulitan dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan pun berkurang. Kemudahan yang didapatkan dari aplikasi e-Filing ini diharapkan pula dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya masing-masing. Hal ini secara tidak langsung dapat meningkatkan akurasi pengukuran penerimaan pajak negara ini.

Sebagaimana umumnya aplikasi baru, kritik dan saran tak mungkin dielakan. Saya sendiri mencatat beberapa hal yang saya rasa perlu ditambahkan ke dalam aplikasi ini:
  1. Fitur untuk merubah alamat terdaftar agar wajib pajak yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat terdaftar tidak kesulitan mendapatkan e-FIN.
  2. Fitur untuk melihat kembali SPT Tahunan yang sudah dikirim sebagai bahan perbandingan bila ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan atau mengisi SPT Tahunan di tahun berikutnya.
  3. Indikator Loading saat transisi dari satu langkah ke langkah yang lain. Indikator seperti ini penting terutama bagi wajib pajak yang memiliki koneksi Internet terbatas untuk menghindari kesan bahwa aplikasi tiba-tiba hang padahal sedang loading.
  4. Fitur untuk menyimpan data yang bersifat tetap seperti tanggungan keluarga atau harta sehingga tidak perlu kita isi ulang setiap kali kita mengisi SPT.
Sekian tulisan tentang pengisian SPT Tahunan secara online lewat efiling.pajak.go.id. Pertanyaan-pertanyaan dapat disampaikan lewat form komentar atau langsung mention asyafrudin di Twitter.

Semoga bermanfaat!

--
[1]Bantuan Penggunaan e-Filing. http://efiling.pajak.go.id/(S(pure5mbueoc3drh2csv4ujpz))/Description.aspx; diakses tanggal 20 Februari 2012.