Bila seorang WPOP pindah domisili, maka sebaiknya WPOP itu mengajukan permohonan pindah domisili ke KPP tempat dia terdaftar. Jadi urusan administrasi perpajakan WPOP itu juga akan ikut pindah dekat dengan domisili barunya.
Saat ini ada 2 (dua) cara untuk mengajukan permohonan pindah domisili tersebut. Pertama, permohonan pindah domisili tersebut diajukan ke KPP di domisili lama. Kedua, permohonan pindah domisili tersebut diajukan ke KPP di domisili baru.
Prosedur untuk cara yang pertama, mengajukan permohonan pindah domisili ke KPP di domisili lama, adalah sebagai berikut:
- KPP LAMA
- Mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
- Menyerahkan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak + Fotokopi KTP (atau kartu identitas lain) ke loket pelayanan NPWP di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).
- Menerima Surat Pernyataan Pindah. KPP BARU
- Menyerahkan Surat Pernyataan Pindah ke loket pelayanan NPWP di TPT.
- Menerima Kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang baru.
Ada kemungkinan SKT tidak diterima pada saat yang sama dengan Kartu NPWP. Dalam kondisi seperti ini, SKT dapat dikirimkan ke alamat WPOP yang baru atau WPOP diminta datang di waktu yang lain untuk mengambil SKT-nya.
- Mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
- Menyerahkan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak + Fotokopi KTP (atau kartu identitas lain) ke loket pelayanan NPWP di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).
- Menerima Kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang baru.
Ada kemungkinan SKT tidak diterima pada saat yang sama dengan Kartu NPWP. Dalam kondisi seperti ini, SKT dapat dikirimkan ke alamat WPOP yang baru atau WPOP diminta datang di waktu yang lain untuk mengambil SKT-nya.
Saya lebih menyarankan WPOP untuk menggunakan cara yang pertama karena, walaupun terlihat lebih merepotkan, proses perpindahannya akan lebih pasti karena WPOP sendiri yang membawa Surat Pernyataan Pindah dari KPP di domisili lama ke KPP di domisili baru. WPOP akan langsung dilayani baik saat membuat Surat Pernyataan Pindah di KPP di domisili lama dan saat mendapatkan Kartu NPWP (menyerahkan Surat Pernyataan Pindah) di KPP di domisili baru.
Semoga bermanfaat!
--
Amir Syafrudin
Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/104435169/f27a2da1/PindahDomisiliNPWPOrangPribadi.html
wah saya repot, punya NPWP dari yg edisi pertama, dan domisili Tangerang - Banten.
BalasHapusdan sekarang sudah pindah domisili tepatnya di Jakarta, sdh dapet KTP baru sini. Apakah bermasalah jika saya masih menggunakan NPWP domisili lama?
apakah ini wajib ?
Sampai saat ini, setahu saya, pindah domisili NPWP ini TIDAK WAJIB. Pada dasarnya tidak pindah domisili sesuai KTP tetap TIDAK BERMASALAH. Hanya saja, Account Representative (AR) yang ditugaskan membimbing kita itu terkait dengan KPP tempat kita terdaftar. Jadi kalau kita perlu konsultasi dengan AR akan lebih repot bila tidak pindah domisili. Hanya itu saja yang saya tahu.
HapusMaaf telat balas.
UNTUK CARA YANG PERTAMA TERSEBUT. PROSESNYA MEMAKAN WAKTU BERAPA LAMA PAK UNTUK KITA MENDAPAT KARTU NPWP DAN SKT NYA YANG BARU. TERIMA KASIH.
BalasHapusMenurut informasi terakhir, untuk wajib pajak orang pribadi itu mengurusnya pakai cara kedua. Jadi kita langsung saja ke KPP baru dan mengajukan permohonan pindah domisili. Untuk jangka waktunya bisa selesai dalam waktu 1 hari. Coba dipastikan kembali ke KPP terkait.
HapusMaaf kalau kurang membantu.
bagai mana kalau kita buat NPWP di KPP domosili yang baru setelah itu mengirim surat via pos ke KPP lama lama dengan melampirkan NPWP Baru mengingat jakarnya jauh rata - rata orang mikir jika mau mematuhi pajak dengan biaya yang mahal apakah bisa semacam ini ?
BalasHapusKalau kita langsung ke KPP yang baru, kita cukup menyerahkan berkas kita ke KPP yang baru itu. Pelaporan dan pengiriman berkas (bila diperlukan) ke KPP yang lama akan diurus oleh KPP yang baru. Begitu yang saya tahu.
HapusBerarti kita hrs buat ktp baru dulu ya pak..untuk mengurus dengan cara ke dua. Krn saya mau pindah dr jakarta ke depok. Dan saat ini ktp electric sy jakarta. Lalu bgmna kl ttp mggunakan cara pertama kl ktp nya sdh berubah ke domisili baru. Mohon penjelasannya. Terima kasih
BalasHapusMenurut informasi terakhir, cara pertama sudah tidak dilakukan lagi. Jadi untuk pindah domisili, wajib pajak cukup lapor ke KPP baru; tentu saja dengan melampirkan fotokopi KTP yang baru (beserta persyaratan lain yang dibutuhkan).
HapusSemoga membantu.