Update (8 Januari 2012)
Pengalaman mengurus SIM hilang di Polres Bekasi (kontribusi pembaca) dapat dilihat di sini:
http://bagaimana-cara.blogspot.com/2008/09/urus-sim-hilang.html?showComment=1357611514047#c25264261504199405
Pengalaman mengurus SIM hilang di Polres Bekasi (kontribusi pembaca) dapat dilihat di sini:
http://bagaimana-cara.blogspot.com/2008/09/urus-sim-hilang.html?showComment=1357611514047#c25264261504199405
Update (23 Agustus 2011)
- saya ngurus SIM hilang di Polres Tangerang pada akhir Juli kmarin..
- surat kesehatan 20rb di loket paling ujung dekat meja informasi..
- lalu ke loket 7 dan 5 untuk bayar asuransi 30rb dan bayar formulir bank dan administrasi foto(mencurigakan ni) 75rb+50rb..
- lalu tunggu giliran foto,
- tunggu di loket 2 untuk pengambilan SIM..
- total biaya 175rb,
- waktu pengurusan sekitar 1 jam(datangnya jam 9.30)..
waktu ditanyaain calo kalo ga punya fotokopi SIM kena 300rb,kalo ga punya fotocopy ga bisa diurus(bohong besar).. punglinya menurut saya di admin foto sebesar 50rb.. smoga info ini bermanfaat..
Terima kasih untuk Flx atas informasinya.
- saya ngurus SIM hilang di Polres Tangerang pada akhir Juli kmarin..
- surat kesehatan 20rb di loket paling ujung dekat meja informasi..
- lalu ke loket 7 dan 5 untuk bayar asuransi 30rb dan bayar formulir bank dan administrasi foto(mencurigakan ni) 75rb+50rb..
- lalu tunggu giliran foto,
- tunggu di loket 2 untuk pengambilan SIM..
- total biaya 175rb,
- waktu pengurusan sekitar 1 jam(datangnya jam 9.30)..
waktu ditanyaain calo kalo ga punya fotokopi SIM kena 300rb,kalo ga punya fotocopy ga bisa diurus(bohong besar).. punglinya menurut saya di admin foto sebesar 50rb.. smoga info ini bermanfaat..
Terima kasih untuk Flx atas informasinya.
Update (4 Juli 2011)
Perihal fotokopi SIM yang hilang, sifatnya tidak wajib. Kalau memang tidak ada, SIM hilang masih dapat diurus. Bedanya adalah kalau kita membawa fotokopi SIM yang hilang, kita tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang lama (yang hilang). Dengan begitu, kita hanya perlu menandatangani formulir ini.
Terima kasih untuk Ibu Melinda atas informasinya.
Perihal fotokopi SIM yang hilang, sifatnya tidak wajib. Kalau memang tidak ada, SIM hilang masih dapat diurus. Bedanya adalah kalau kita membawa fotokopi SIM yang hilang, kita tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang lama (yang hilang). Dengan begitu, kita hanya perlu menandatangani formulir ini.
Terima kasih untuk Ibu Melinda atas informasinya.
Update (25 Mei 2010)
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan SK Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Sumber: http://www.jaksel.metro.polri.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=10&Itemid=88
Terima kasih untuk hase50 atas informasinya.
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan SK Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Sumber: http://www.jaksel.metro.polri.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=10&Itemid=88
Terima kasih untuk hase50 atas informasinya.
Tulisan Awal
Persyaratan untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) yang hilang adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM yang lama (hilang).
- Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat.
- Mengurus Surat Keterangan Kesehatan.
Hal ini diurus di Bagian Pemeriksaan Kesehatan. Biaya: Rp. 20.000.
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
Hal ini diurus di Loket SIM Hilang. Biaya: Rp. 60.000.
- Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).
Hal ini diurus di Loket Asuransi. Kita akan menerima tanda bukti untuk pengambilan kartu AKDP. Biaya: Rp. 15.000.
- Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran.
Semua persyaratan tersebut di atas, Surat Keterangan Kesehatan, dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi lengkap diserahkan ke Loket Pendaftaran. Kita akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
- Foto untuk SIM.
Bila tidak ada masalah dengan berkas yang diserahkan, kita akan dipanggil untuk pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran. Biaya: Rp. 50.000.
- Pengambilan SIM.
Gunakan tanda bukti pengambilan SIM.
- Pengambilan Kartu AKDP.
Gunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
20 + 60 + 15 + 50 = 145
Tips yang bisa saya sampaikan dalam pengurusan SIM yang hilang adalah sebagai berikut:
- Bawa alat tulis.
Jangan sampai kita kebingungan mencari alat tulis untuk mengisi Formulir Pendaftaran atau dokumen lainnya. - Hindari calo.
Calo (baik dari kalangan petugas atau umum) bisa dihindari. Calo dari kalangan umum mudah dihindari. Yang sulit dihindari adalah calo dari kalangan petugas, terutama yang bertugas mengurus dokumen. Cara menghindari calo seperti ini adalah dengan tidak mengaku memiliki uang lebih. Kita hanya punya cukup uang untuk mengurus sesuai prosedur. - Cari informasi sebelum mengurus.
Akan lebih baik kalau kita bisa mencari tahu informasi prosedur pengurusan SIM hilang yang berlaku di tempat kita mengurus SIM tersebut. Penjelasan di atas (persyaratan, prosedur, biaya) bisa jadi bersifat lokal, yaitu tidak berlaku umum di setiap tempat pengurusan SIM. Hal ini akan membantu kita menghindari calo. - Datang sepagi mungkin di hari kerja selain Jumat.
Pengurusan SIM hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Semakin pagi kita hadir di tempat pengurusan SIM, semakin cepat kita pulang membawa SIM yang sudah jadi. Saya menyarankan datang di hari kerja untuk menghindari kerumunan pengurus SIM; kecuali hari Jumat. Shalat Jumat bisa jadi alasan melambatnya proses pengurusan SIM. - Sama dengan pengurusan perpanjangan SIM.
Prosedur dan biaya pengurusan SIM hilang sama dengan prosedur dan biaya pengurusan perpanjangan SIM.
--
Amir Syafrudin
Versi PDF tulisan asli (tanpa update): http://www.4shared.com/file/95569701/cc40bb73/UrusSIMHilang.html
Terima kasih atas infonya kebetulan aku baru saja kehilangan SIM.
BalasHapusIya. Semoga membantu. Kalau ada yang membingungkan, silakan tanya. Mudah-mudahan saya bisa tetap membantu.
BalasHapuskalo ga ada fotokopi SIM hilangnya gmn ya ?
BalasHapusSetahu saya laporan kehilangan SIM tanpa ada fotokopi akan sulit. Kemungkinan besar kondisi ini akan berujung pada pembuatan SIM baru. Itu sebabnya saya sarankan untuk senantiasa menyimpan fotokopi SIM dan fotokopi STNK di rumah bila kita perlu membawa SIM dan STNK asli (baca di sini).
BalasHapusIya pak..Sesui kasus saya hari in
HapusHi Pak Amir, terima kasih infonya ya. kalo saya tidak memiliki fotocopy SIM tapi saya masih simpan nomor SIM nya gimana pa?
BalasHapus@Anonim ke-3:
BalasHapusHi Anonim. Saya senang bisa membantu. Fungsi fotokopi SIM itu pada dasarnya untuk membuktikan bahwa kita sudah pernah membuat SIM. Kita perlu membawa fotokopi SIM tersebut saat membuat Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Itu prosedur yang saya tahu.
Walaupun begitu, kenyataan di lapangan bisa jadi berbeda dengan prosedur. Mungkin Polsek dan Polres di daerah domisili Anonim bisa lebih fleksibel. Untuk hal ini sebaiknya konfirmasi langsung ke instansi terkait.
Kalau memang dengan kondisi Anonim itu tidak diperbolehkan mengurus SIM hilang, maka kondisi terburuk adalah Anonim harus membuat SIM yang baru.
Salam. Pak Amir. Klo surat keterangan Polsek setempat, tempat hilang, atau tempat tinggal kita?. Yang membedakan dengan urus SIM Baru kayaknya hanya tidak ada ujiannya saja, ya. Makasih atas info gratisnya. Semoga kebaikan anda dibalas. Pak Dani
BalasHapusSalam Pak Dani.
BalasHapusUntuk surat keterangan hilang dari Polsek dapat dibuat di Polsek dekat tempat tinggal kita. Perbedaan prosedurnya dengan urus SIM baru memang hanya di bagian tidak ada ujiannya saja. Tapi perlu saya ingatkan bahwa kuncinya, berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari seorang aparat kepolisian, adalah pada fotokopi SIM yang lama. Tanpa adanya fotokopi SIM yang lama itu kemungkinan besar akan sulit untuk langsung mendapatkan SIM pengganti atau bahkan kita malah disuruh membuat SIM baru.
Terima kasih atas doanya.
rio raMonezz (20thn)
BalasHapusbaNg foTo copy sim aDa taPi foto coPy KTp yang kaGa aDa. . .
GMn nih Bang Amier????
trUs kira2 aBis beraPA seMuanya. . .
thx ya SbeLumnya. . . .
Setahu saya, KTP menjadi syarat mutlak dalam pengurusan SIM. Sebaiknya KTP-nya diurus dulu baru melanjutkan mengurus SIM yang hilang itu.
BalasHapuspak kalau sim nya yang ilang udah kadaluarsa alias dah lewat masa aktifnya masi bisa ga ya pak?
BalasHapusthanks before
Walaupun hilang, seharusnya SIM itu diperpanjang; bukan diurus sebagai hilang.
BalasHapushalo pak amir,
BalasHapussaya kehilangan SIM setahun yang lalu.
kebetulan saya punya fhotocopy SIM & KTP.
tapi Surat hilang dari Polisi setahun yang lalu sudah hilang.
Apakah saya harus bikin surat hilang lagi?
Halo Pak/Bu Anonim.
BalasHapusMasa berlaku SIM Anda yang hilang itu sudah habis atau belum? Kalau sudah habis, seharusnya Anda buat SIM baru saja. Kalau memang masih berlaku, Anda segera membuat surat hilang lagi. Semoga urusan pembuatan SIM Anda lancar.
om fotocopy sim saya gak ada nih,, gimana yah,,
BalasHapusbukannya mereka udah punya database yah... kyanya yang di perluin KTP aja...
Setahu saya fotokopi SIM tetap dibutuhkan sebagai bukti bahwa kita pernah membuat SIM. Database yang Anda maksud belum tentu sudah tersedia. Bisa jadi fotokopi SIM itu justru dibutuhkan untuk menjiplak data di SIM lama ke SIM yang baru. Walaupun begitu, bukan tidak mungkin ada kebijakan yang bersifat lokal di Polres setempat. Mungkin saja di Polres tempat Anda mengurus SIM hilang tidak diperlukan fotokopi SIM lama. Informasi di atas saya dapatkan dari Polres Tangerang dengan asumsi berlaku sama di Polres yang lain.
BalasHapusmas saia kan waktu buat sim 16 tahun terus agustus nanti bru 17 tahun bru bisa bwt ktp nah gmn nih urusna ?? soalna ak kan lom ada KTP ... fotokopi SIM jg ilank cmn ada nomor Simna...
BalasHapusDulu waktu bikin SIM pakai kartu identitas apa? Kartu identitas itu yang dipakai untuk urus SIM hilang. Kalau fotokopi SIM tidak ada sepertinya bukan masalah selama bisa mencantumkan nomor SIM yang hilang itu. Jadi bisa dibuktikan kalau Anda memang sudah pernah memiliki SIM.
BalasHapusSemoga membantu.
Untuk STNK saya jawab di post terkait: http://bagaimana-cara.blogspot.com/2008/09/urus-stnk-hilang.html
dear pak amir,
BalasHapusproses yang bapak sebutkan diatas nampaknya agak berbeda dgn yang sy dapatkan di http://metro.vivanews.com/news/read/72113-inilah_mengurus_sim_hilang_atau_rusak" dan di http://www.jaksel.metro.polri.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=10&Itemid=88"
.disana tidak disebutkan melampirkan fotokopi sim. terimaksih
Sebelumnya saya perlu sampaikan bahwa informasi di atas saya buat berdasarkan pengalaman saya di lapangan. Selain itu saya juga membuatnya hampir 2 tahun yang lalu.
BalasHapusTerlepas dari itu, saya ucapkan terima kasih atas informasinya. Saya akan update tulisan saya di bagian yang terkait secepat mungkin. Terima kasih sekali lagi atas kontribusinya.
sebelumnya terima kasih ada postingan seperti ini.kebetulan sim dan stnk saya hilang sekitar 2 minggu lalu.tidak ada fotokopinya. dan yg ingin saya tanyakan adalah lebih baik saya bikin sim baru atau hanya memperpanjangnya ya..dan apakah proses perpanjangnya akan serumit seperti membuat baru, dan secara biaya lebih murah yg mana?thx pa amir
BalasHapusoiya satu yg saya lupa..bahwa masa aktif sim saya itu tahun ini akan abis .
BalasHapusPertama, masalah fotokopi KTP. Di bagian awal post ini sudah saya cantumkan revisi dari persyaratan untuk SIM hilang (berikut sumbernya). Di situ disebutkan bahwa fotokopi SIM lama tidak diperlukan saat mengurus SIM hilang. Perlu diperhatikan bahwa persyaratan yang saya tulis pertama kali itu berdasarkan pengalaman saya sendiri mengurus SIM hilang di daerah Tangerang.
BalasHapusApakah lebih baik buat SIM baru? Menurut saya justru sebaliknya karena dengan membuat SIM baru berarti Anda diharuskan mengikuti tes lagi. Untuk biaya setahu saya selisihnya tidak jauh. Baik urus SIM baru maupun urus SIM hilang setahu saya sama-sama mengharuskan kita membayar biaya administrasi yang sama.
Itu saja yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Mas,saya kehilangan SIM C sudah di perpanjang sekali.masa berlaku hingga 2014.tp saya tidak punya copynya,yg saya punya hanya ft copy yg lama sebelum di perpanjang.apakah bisa mengurusnya dgn ft copy yg lama?
BalasHapusMengenai persyaratan SIM hilang sudah saya update dengan yang terbaru. Saya sudah cantumkan di bagian atas tulisan ini. Dalam update itu bisa dilihat bahwa Fotokopi SIM yang lama (yang hilang) tidak diperlukan untuk mengurus SIM hilang.
BalasHapuskalau hilangnya di luar kota gimana ya? harus mengurus di kota tempat membuat SIM lama, atau bisa di mana aja?
BalasHapusthanks
Setahu saya harus ke kota tempat pertama kali membuat SIM.
BalasHapushalo, Pak Amir.. pusing nih, kehilangan SIM tp ga ada fotocopynya.. tp, kalau Saya punya Kartu Asuransi Kecelakaan Pengemudi (ADKP) pengguna SIM A/B (dmn sbg tanda bukti memiliki Saya memiliki SIM) bagaimana tuh Pak Amir? Bisa ga diurus tanpa fotocopy SIM nya?
BalasHapusTrus, tetap hrs ada ket hilang dr Polres ya Pak? Dan buat Surat Ket Kesehatan dmn pak?
Biasanya urusnya di alamat mana ya pak? (domisili Saya di Jak Ut)..
Terima Kasih atas penjelasan Pak Amir :)
1. Fotokopi SIM yang hilang tidak diperlukan. Persyaratan terbaru sudah saya update di bagian atas tulisan ini.
BalasHapus2. Surat Keterangan Hilang bisa diurus di Polsek terdekat.
3. Surat Kesehatan dapat dibuat di lokasi pengurusan SIM. Biasanya ada dokter di sekitar lokasi yang memang ditujukan untuk membuat Surat Keterangan Sehat.
4. Urus SIM yang hilang di Polres tempat pertama kali membuat SIM itu.
Semoga membantu.
pak amir, saya pertama kali bikin sim di polda (sudirman) trus perpanjangan di daan mogot selanjutnya saya perpanjang di samsat jakarta timur (kebetulan rumah saya dibelakang samsat)... nah apakah saya bisa mengurus sim saya yang hilang di samsat jakarta timur? terima kasih ya pak....
BalasHapusInformasi terakhir yang saya tahu, mengurus SIM yang hilang itu harus di tempat SIM pertama kali diterbitkan. Mudah-mudahan informasi ini masih relevan.
BalasHapuspa amir sim A dan sim C saya hilang dua2nya apa perlu biaya doble?? trus saya mau nanya apakah ktp harus asli??
BalasHapusBiaya yang saya cantumkan di atas itu untuk pengurusan satu SIM saja. Untuk dua SIM seharusnya membutuhkan biaya dua kali lipatnya. Kalau untuk KTP setahu saya harus asli.
BalasHapuspak amir, SIM saya hilang dan kebetulan masa berlakunya jg sudah habis seminggu yang lalu. Prosedurnya nanti jd seperti perpanjang atau mengurus SIM yg hilang ya?kemudian saya bikin SIM pertama kali di Daan Mogot, berarti saya harus mengurus disana jg?terimakasih.
BalasHapusBisa dikatakan mengurus kehilangan sekaligus perpanjangan. Hanya saja prosedurnya lebih condong kepada mengurus kehilangan. Jadi sebaiknya disiapkan persyaratan seperti yang saya cantumkan dalam tulisan di atas. Untuk lokasi pengurusan SIM hilang itu di lokasi tempat pertama kali membuat SIM; untuk kasus Anda berarti di Daan Mogot.
BalasHapusSemoga membantu.
alhamdulillah..matursuwun mas infonipun mbantu tenan...siep jos.
BalasHapusjadi maksudnya membayar formulir di BRI/BII itu gimana gan? kita harus ke bank dulu gitu baru ke daan mogot gan?
BalasHapusUntuk bagian membayar formulir di BRI/BII ini sama saja dengan membayar formulir pendaftaran di Loket SIM Hilang. Gampangnya cari saja tempat membeli formulir pendaftaran, kemudian coba ikuti rincian prosedur yang dipaparkan di atas.
BalasHapuspak kalo misalx sim hilang kn otomatis kt tdk sadari dmna hilangx nah klo misalx sim kt dh hilang trus nti msalx ada razia sim n stnk d jalan ap yg hrus dkatakan low kt dperiksa nti trus tahu2 sim kt hlang
BalasHapusSaya juga kurang tau apa yang bisa dikatakan. Kalau pas razia SIM kita ketinggalan aja kayaknya sulit diterima sebagai alasan. Maaf saya kurang bisa membantu untuk masalah ini.
BalasHapusterimakaih banyak pak atas segala infonya. mudah2an bisa berguna bagi kita semua, dan mudah2an kepolisian di indonesia makin maju. Amien.
BalasHapusTerima kasih atas apresiasinya. Semoga blog ini bisa terus memberikan manfaat.
BalasHapusbos, jadi fotokopi simnya itu harus beneran ada ya? kalo ga ada teknisnya nanti kita dibagaimanakan ya? saya takutnya malah harus nambah duit lagi. ada info atau saran?
BalasHapusterimakasih, :D
Informasi yang saya terima dari seorang polisi di tempat pengurusan SIM adalah fotokopi SIM menjadi syarat mengurus SIM hilang. Akan tetapi link dari situs polda metro tidak mengharuskan adanya fotokopi SIM hilang itu. Kemungkinan aturan fotokopi SIM itu bersifat lokal. Untuk hal ini sebaiknya coba cek ke kantor polisi setempat.
BalasHapuskalau mengganti sim yang rusak apakah prosedurnya sama ?
BalasHapusMaaf sebelumnya. Saya tidak punya informasi untuk mengurus SIM yang rusak.
BalasHapusTerima kasih sudah mampir.
Besok senin 4 April 2011 saya akan mengurus SIM C yg hilang, tp masih ada pertanyaan mengganjal ttg " Bila menggunakan FC SIM yg lama ( bukan SIM yg Hilang ) berarti apakah tidak bisa diurus ? mohon info detailnya.
BalasHapusMenurut update yang saya lakukan pada tanggal 25 Mei 2010, fotokopi SIM yang hilang tidak termasuk syarat untuk mengurus SIM hilang. Jadi nahrowi tidak perlu menyediakan fotokopi SIM saat mengurus SIM hilang.
BalasHapusSemoga membantu.
Pak, Kalau SIM hilang, apakah kita boleh mengemudi sementara sim baru di proses? Saya sudah ada surat keterangan hilang. Tapi masih harus menunggu KTP jadi sebelum bikin SIM lagi. Di masa itu yang SIM baru sedang di urus, kita boleh mengemudi atau tidak? Makasih banyak ya
BalasHapusSaya pribadi menyarankan agar tidak pernah mengemudi tanpa membawa SIM. Kalau sampai harus berurusan dengan polisi bisa berabe. Lain cerita kalau kita berhasil lolos sampai SIM yang baru ada di tangan. :)
BalasHapusSelamat mengemudi.
apakah sim yang baru itu nantinya periode masa berlakunya akan sama dengan sim yg hilag tsb atau periode nya akan dimulai dari sim yang baru itu diterbitkan?, dikarenakan jika tetap sama berarti bagi yang masa berlakunya memang sudah akan habis pula, akan melakukan perpanjangan lagi dan memakan biaya lagi.
BalasHapusBerdasarkan pengalaman, masa berlaku SIM pengganti akan sama dengan masa berlaku SIM yang hilang.
BalasHapusartkel yang sangat bermanfaat
BalasHapussaya kehilangan SIM A/C, dimana saya hanya memiliki fotokopian SIM A yang hilang namun fotokopian tersebut adalah fotokopian SIM A saya 5 tahun sebelumya yg berlaku hingga 2009, sedangkan yang hilang SIM yang berlaku 2009-2013, pertanyaan saya apakah fotokopian tersebut masih bisa dipergunakan untuk keperluan pengurusan??ataukah lebih baik saya membuat SIM baru saja??..
Menurut update tanggal 25 Mei 2010 yang saya cantumkan di bagian atas artikel ini, fotokopi SIM tidak menjadi persyaratan untuk mengurus SIM hilang.
BalasHapusSebaiknya diurus saja SIM yang hilang karena prosedurnya tidak mengharuskan kita untuk tes lagi. Kalau bikin SIM baru kemungkinan besar harus ikut tes teori dan praktek lagi.
Semoga membantu.
Ada trik khusus agar pengurusan cepat di Polda metro nggak Pak? Soalnya saya dari luar bandung. Dan datang di hari kerja cukup berat bagi saya... . Terima kasih
BalasHapusMinta diwakilkan mungkin? Setahu saya yang mengurus SIM hilang tidak perlu orang yang namanya tercantum di BPKB.
BalasHapusmakasih pak atas infonya, saya baru kehilangan dompet yang isinya ktp, sim, ktm, 2 buah kartu atm.. fotocopi ktp dan sim sempat saya scan..mudah-mudahan bs cepat diurus dan kembali lg kartu2 penting saya itu huhu amiin
BalasHapusmaaf pak, saya mau bertanya.wkt itu saya membuat sim yang lama di daan mogot.apakah untuk mengurus sim yang hilang saya harus ke daan mogot lagi?bisa tidak jika mengurusnya di sim keliling dekat tmpt tinggal?trmksh yg sebesar besarnya atas infonya
BalasHapusBerdasarkan pengalaman saya pribadi, kalau kita mau mengurus SIM hilang itu harus di lokasi pembuatan SIM pertama kali. Tapi berdasarkan informasi terakhir justru sebaliknya. Kita bisa urus SIM hilang itu di mana saja asalkan masih di bawah satu Polda. Misalnya untuk Jakarta. Kita buat SIM di Jakarta Barat itu bisa urus SIM hilangnya di Jakarta Timur. Hanya saja informasi ini belum saya verifikasi. Jadi saya tidak bisa jamin.
BalasHapusSemoga membantu.
maap pak, kalo misalnya tidak ada fotokopi sim jadi masi bisa untuk membuat sim lagi yang telah hilang tersebut??
BalasHapusBetul. Sesuai Update tanggal 25 Mei 2010, fotokopi SIM yang hilang tidak menjadi persyaratan.
BalasHapusMaaf telat balas.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMaksud saya, yang saya punya tinggal fotocopy ktp dan fotocopy SIM
BalasHapusMbak Melinda, saya sendiri bukan petugas. Jadi yang saya tahu hanya sebatas apa yang saya tulis di atas. Untuk KTP setahu saya harus asli. Jadi setiap pertanyaan senada dengan Mbak Melinda selalu saya sarankan untuk membuat KTP terlebih dahulu.
BalasHapusUntuk fotokopi SIM, kemungkinan tidak perlu. Pengalaman saya saat mengurus SIM hilang, fotokopi SIM yang hilang _memang_ disebutkan sebagai persyaratan. Akan tetapi, seorang pembaca (saya cantumkan di bagian Update 25 Mei 2010) mengatakan fotokopi SIM yang hilang tidak dibutuhkan.
Saya sarankan ikuti persyaratan yang ada di bagian Update, tapi rasanya tidak masalah kalau fotokopi SIM yang hilang itu juga dibawa saat mengurus SIM di Polres Tangerang.
PS:
Saya pun dulu mengurus SIM hilang di Polres Tangerang. :)
Selamat malam pak... Yang ingin saya tanyakan, apakah benar diperbolehkan membuat sim yang hilang digerai pembuatan sim selain di daan mogot.. Karena deket rumah saya ada, terima kasih pak
BalasHapusMaaf sebelumnya. Soal urus SIM hilang di gerai, saya kurang tahu.
BalasHapusTrim's, Pak Amir. Tadi saya sudah urus SiM hilang saya, dengan bermodal surat keterangan hilang dari polisi, fotocopy sim dan fotocopy ktp. Beres dalam 1 jam. Saya datang jam 8 pagi, belum begitu ramai. Saya tidak perlu mengisi formulir, hanya menandatangani formulir saja. Karena data saya masih ada di komputer yang bisa dilacak karena saya bawa fotocopy sim lama. Sori, Pak... komentar saya di atas saya hapus barusan, karena saya pikir pertanyaan saya basi dan tidak dijawab...hehehe...begitu selesai menghapus, saya lihat blog lagi, ternyata sudah ada jawaban Bapak.
BalasHapusSekali lagi trimakasih, blog ini betul-betul berguna.
Senang bisa membantu, Bu Melinda. Terima kasih juga sudah berkenan mampir lagi dan berbagi pengalamannya. Informasi soal fotokopi SIM lama yang Bu Melinda sampaikan akan saya tambahkan sebagai Update untuk post ini.
BalasHapussaya ngurus SIM hilang di Polres Tangerang pada akhir Juli kmarin..
BalasHapussurat kesehatan 20rb di loket paling ujung dekat meja informasi..
lalu ke loket 7 dan 5 untuk bayar asuransi 30rb dan bayar formulir bank dan administrasi foto(mencurigakan ni) 75rb+50rb..
lalu tunggu giliran foto,tunggu di loket 2 untuk pengambilan SIM..
total biaya 175rb,waktu pengurusan sekitar 1 jam(datangnya jam 9.30)..
waktu ditanyaain calo kalo ga punya fotokopi SIM kena 300rb,kalo ga punya fotocopy ga bisa diurus(bohong besar).. punglinya menurut saya di admin foto sebesar 50rb..
smoga info ini bermanfaat..
regards,Flx..
kalo untuk sim A umum yang hilang brp biaya yang harus dikeluarkan ya pak? saya cuma supir taxi nie kelabakan kalo masih diolah jg
BalasHapusMaaf sebelumnya. Yang saya tahu hanya sebatas apa yang saya cantumkan di atas. Itu pun berdasarkan pengalaman sendiri dan informasi tambahan dari pembaca blog ini. Jadi, untuk biaya mengurus SIM A Umum yang hilang, saya tidak bisa pastikan. Maaf sekali lagi.
BalasHapusPa amir,apakah tidak ada foto copy sim lama masih bisa dirus s/d sekarang...?
BalasHapusBisa. Fotokopi SIM lama yang hilang tidak wajib. Coba cek bagian Update 4 Juli 2011.
BalasHapusSemoga membantu.
Pak, saya mau tanya..
BalasHapuskan saya ngurus SIM di Balikpapan, trs saya kuliah di makassar, nha SIM saya itu hilang di makassar..
apakah untuk mengurus SIM yang hilang itu harus di tempat SIM tersebut dikeluarkan...?
terima kasih jawabannya....
Setahu saya harus kembali ke kota tempat SIM tersebut dikeluarkan.
BalasHapusmas sim sya hilang mau ngurus lg tp klo foto copy ktp nya robek apa msih bisa di terima...????
BalasHapusPerihal fotokopi SIM yang hilang, sifatnya tidak wajib. Kalau memang tidak ada, SIM hilang masih dapat diurus. Bedanya adalah kalau kita membawa fotokopi SIM yang hilang, kita tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang lama (yang hilang). Dengan begitu, kita hanya perlu menandatangani formulir ini.
BalasHapuspak setiap ngurus apa aja yang berhubungan dengan kepolisian pasti pungli terus yah..saya baru urus surat kehilangan di polsek ""pak polisinya minta bayar masa"" udah tau orang abis kecopetan..jadi ragu-ragu mau bikin sim yg hilang...
BalasHapusPada akhirnya tergantung individu polisi masing-masing ya. Seandainya aturan jelas dan atasan tegas, mungkin prosedur mengurus SIM hilang akan lebih mudah.
Hapusmau tanya neh bos.... ku dah 2 kali bikin SIM .... pake nama berbeda....orang sama...... SIM nama pertama dah expired lama..... SIM nama kedua masih berlaku...... kira2 bisakah ku menghidupkan lagi SIM yg pertama.??
BalasHapusUntuk pertanyaan ini saya tidak bisa menjawab. Maaf sebelumnya.
Hapusbiasanya pengurusan sim hilang itu di samsat atau di polres ya bnag?
BalasHapusDi Polres. Kalau Samsat kan tempat urus STNK.
HapusPak Amir kalo ngurus SIM A dan C hilang total biayanya berapa pak ? Dan kalo di Jaktim apakah bisa ngurusnya di Kb. Nanas? Tambahan informasi FC SIM C yg berlaku ada dan FC SIM A yg lama tlh hbs masa berlakunya ada (krn SIM A baru 1 minggu diperpanjang blm sempat di FC). Tks infonya
BalasHapus@masbudipras:
HapusSebelumnya saya tegaskan dulu kalau saya hanya berbagi pengalaman ya, Mas. Saya bukan petugas di Polres atau sejenisnya. Yang bisa saya informasikan tidak lebih banyak dari apa yang sudah saya paparkan di atas. Mohon cek bagian update yang terbaru untuk informasi yang paling akurat.
Mohon maaf kalau informasinya kurang membantu.
sempet bingun mau ngapain sim hilang wah maksih ya
BalasHapusSama-sama. Senang bisa membantu.
Hapusmaaf administarsi nya betul segitu
BalasHapusYang tercantum di atas sesuai pengalaman saya dan pembaca. Berhubung tidak ada acuan yang jelas, nominalnya pun bervariasi.
Hapussaya ingin menanyakan apakah saya bisa langsung mengurus SIM A dan SIM C dalam 1 hari ?
BalasHapusapakah saya harus mengikuti tes seperti mendapat SIM pertama kali...
mohon bantuannya
Kalau untuk perpanjangan SIM, setahu saya tidak perlu ikut tes lagi. Untuk durasinya, saya kurang tahu.
HapusAss pak amir seminggu lalu SIM A & C saya hilang, kemudian saya membaca postingan yg bapak buat dan saya berterima kasih krn saya jadi berani untuk membuat SIM tanpa menggunakan jasa calo atau biro jasa, skrg saya mau sharing ttg cara mengurus SIM hilang ternyata sangat mudah dan cepat, saya mengurus di Polres Bekasi. pertama yg dibawa adalah surat kehilangan dari polsek dan fotocopi KTP kira2 5 lembar. Jika tidak ada fotocopi SIM yang hilang tidak apa2 krn nomor sudah ada di data polres (harus mengurus di tempat pertama kali bikin SIM yang hilang) yang dilakukan adalah minta nomor identitas SIM yg hilang di bagian arsip polres (ada di dlm ruang foto) setelah mendapatkan nomor kemudian cek kesehatan bayar Rp 25.000, setelah itu bayar asuransi Rp. 30.000 dan perpajangan SIM C Rp. 75.000 & SIM A Rp 80.000 (jika SIM hilang itu berarti perpanjang bukan bikin baru). setelah semua telah dilakukan ambil formulir di loket 1, dan isi secara lengkap. setelah itu formulir yg telah di isi dikembalikan ke loket 2. abis itu tinggal nunggu panggilan untuk foto, setelah foto selesai sudah SIM baru nya jadi. biaya SIM C = 75.000+30.000+25.000 = 130.000 & SIM A = 80.000+30.000+25.000 = 135.000. salut buat Polres Bekasi yg sudah semakin nyaman dengan pelayanannya. Good Job
BalasHapusTerima kasih atas kontribusinya. :)
Hapusfotocopi ktp 5 lembar
BalasHapussaya mau nanya dunk OM, kebetulan sim saya ilang bulan lalu....
BalasHapussaya cari2 fotokopinya, ternyata sim saya kadarluasa bulan 12 tahun 2012,
itu gmana yah?
uda telat Perpanjang, kehilangan pula...
dan klo bisa di perpanjang harus kemana?
apa bisa di mobil sim keliling/sim corner?
apa harus di samsat daan mogot?
mohon pencerahan...
thx
Kalau untuk masalah kadaluarsanya, saya tidak bisa bantu. Yang pasti, urus SIM hilang itu setahu saya harus di Polres terkait (bukan Samsat). Tidak masalah ada fotokopinya atau tidak, SIM hilang tetap bisa diurus.
HapusPermisi Gan,,,,mau tanya....
HapusSIM C saya hilang gan,,, dan masa berlaku nya masih ada 2 Tahun lagi.
SIM C saya yang hilang dibuat di Polres Medan SUMUT, tetapi saya sekarang tinggal di Jakarta.
Mohon pencerahannya Gan, apakah saya bisa mengurus SIM C saya di daerah Jakarta walaupun KTP dan SIM C saya yang hilang dibuat didaerah Medan SUMUT ??
Thank you
Setahu saya mengurus SIM itu masih harus dilakukan di polres sesuai alamat KTP. Kalau SIM-nya dibikin di Polres Medan Sumut, berarti mengurus SIM yang hilang pun harus di sana. Itu yang saya tahu.
Hapuspak sim saya hilang dan foto copy sim.y juga gag ada apakah bisa ngurus sim yg baru tanpa ujian praktek lagi??
BalasHapusPerasaan di tulisan saya (dan update-update-nya) dijelaskan kalau pengurusan SIM hilang tidak pakai ujian praktek lagi deh. Fotokopi SIM yang hilang gak wajib. Yang penting bawa Surat Keterangan Hilang dan fotokopi KTP. Untuk fotokopi KTP, beberapa pembaca menyarankan membawa 5 (lima) lembar.
HapusDemikian. Semoga membantu.
owh makasih pak info.nya
HapusSelamat malam pak Amir,,
BalasHapusBulan Juli lalu saya kehilangan STNK, SIM, KTP, dan bbrapa ATM, dll, di daerah Tanah Abang, FC dr smua itu pun tak ada. Dan saya langsung membuat surat laporan kehilangan dari Polsek setempat (Tanah Abang). Apa saya harus membuat kembali surat laporan kehilangan dari polsek yg sesuai domisili saya tinggal atau surat kehilangan yang sebelumnya saja sudah cukup?
Saya sendiri menggunakan surat keterangan hilang dari polsek sesuai domisili, tapi setahu saya menggunakan surat dari polsek setempat (tempat kejadian) pun bisa.
HapusOK trims atas penjelasan nya pak amir, saya jd optimis untuk mengurus SIM saya yg hilang, Insya Allah nanti saya infokan Prosesinya agar dapat membantu rekan-rekan yg lain.
HapusSelamat siang pak Amir,,
BalasHapusKemarin baru saja saya mengurus SIM C saya yang hilang dan saya mau sharing tentang pengurusannya di Satpas SIM Daan Mogot.
- Pertama adalah bawa surat keterangan Kehilangan dari Polsek (FC jg tidak apa2) dan FC KTP kira2 5 lembar. (Tidak ada FC SIM yg hilang jg tidak apa2 krna sdh ada di bagian arsip)
- Melakukan Cek Kesehatan disebelah kiri parkir 25rb (Pungli Tidak ada kuitansi pembayaran)
- Membayar Administrasi Bank 75rb.
- Membayar Asuransi 30rb.
- Mengisi Formulir dan isi secara lengkap sesuai KTP.
- Menyerahkan semua dokumen di ruang arsip lantai 2, setelah data ditemukan bayar 10 (sukarela) (Pungli)
- Setelah dari ruang arsip menyerahkan dokumen yg telah dilengkapi dari ruang arsip ke loket 18 bayar 30rb (pungli karna tidak ada kuitansi/ bukti pembayaran)
- Melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan diloket 16.
- Setelah itu pegambilan SIM yg telah langsung jadi bayar 5rb (Pungli jg)
Jadi biaya Pengurusan SIM C di Daan Mogot :
25rb+75rb+30rb+10rb+30rb+5rb=175rb (kurang lebih)
Semoga bermanfaaat..
SIM C saya rusak dan nomornya sudah tidak terlihat. kebetulan selasa tgl 5 agustus 2014 besok adalah hari terakhir masa berlakunya. apakah jika akan memperpanjang masa berlaku SIM C saya prosedurnya akan sama dengan proses perpanjang biasa? terima kasih sebelumnya
BalasHapusMohon maaf, untuk kondisi tersebut saya kurang tahu. Tapi, menurut saya pribadi, seharusnya tidak masalah karena data kita kan tersimpan dengan baik di basis data kepolisian. Jadi saya rasa, walaupun nomor SIM di kartu kita terhapus, data kita masih bisa dicari lewat alternatif lain seperti nama atau tanggal lahir. Ini opini saya pribadi ya; sama sekali tidak berdasarkan informasi dari sumber lain atau melalui pengalaman sendiri.
Hapusini yang dicari
BalasHapussolusi sim hilang sama dompetnya
terima kasih infonya
Terimakasih informasinya ya, semoga saja saya bisa mengurus semuanya dengan baik
BalasHapusSim C hilang,, buat ngurus untuk formulir dngn fotocopy Sim A apa ngebantu. Trimakasih
BalasHapusMaksudnya SIM untuk gantikan KTP ya? Setahu saya bisa asalkan data di SIM, misalnya alamat, sama dengan data di BPKB.
HapusSaya begitu menyukai artikel yang disajikan dalam blog ini,
BalasHapusSemoga sukses terus memberikan informasi bermanfaat utk semua orang.
hallo..... saya kmaren khilangan sim... awal mula saya buat di medan... lantas pas perpanjangan udah mutasi ke tangerang.. sim hilang dan tidak ada foto copynya... gmana yah.. sya bingung.. sim 22 nya hilang....
BalasHapusKalau sudah mutasi ke Tangerang, seharusnya bisa diurus di Tangerang. Untuk fotokopi SIM, itu bukan syarat mutlak. Setahu saya, fotokopi SIM hanya mempermudah untuk menemukan data kita. Kalau tidak ada fotokopinya, SIM hilang tetap bisa diurus.
HapusUntuk mengorus SIM A yang hilang ( wilayah DKI } apa harus di Daan Mogot ?
BalasHapusSetahu saya pengurusan SIM di wilayah DKI harus di Daan Mogot.
Hapusselamat malam. pada Jumat, 28 Juli 2017 yg lalu saya coba untuk mengurus sim saya yag hilang. saya sudah membawa semua berkas yang dibutuhkan kecuali fc sim lama karena tidak ada. saya juga sudah mendatangi tempat pembuatan sim pertama kali. tetapi saat memeriksakan nomer sim saya di database polres tersebut, ternyata tidak ada. kemudian saya pergi ke polres bogor sesuai dengan ktp, tetapi katanya tidak bisa kalau tidak cabut berkas dari polres sebelumnya. yang saya bingungkan mengapa data di polres saya membuat sim pertama kali tidak ada, ya?
BalasHapusSim a dan sim c saya hilang,pas dicek kepolwiltabes kok aneh,data sim a ada,tp data sim c gk ada.kebetulan saya gk ada fotocopy kedua sim.tp dapat nomer sim dr samsat corner,atau tempat perpanjangan sim.kan no sim gk akan berubah walau sdh pernah diperpanjang.jd harus bikin sim c baru atau gemana?pdhl masih aktif kedua sim nya.malas bikin kalau gk patuh hukum di indonesia mah
BalasHapusPak amir saya mau bertanya kalau foto simnya ada tapi tidak terlihat jelas no simnya itu gimana ya?? Dan kalau lupa nomer simnya apakah masih bisa diurus?
BalasHapusPak saya mau tanya kalo sim saya hilang di luar daerah pembuatan sim saya pak, itu bisa diurus didaerah tempat hilang ny gak pak?
BalasHapusPak saya mau tanya kalo sim saya hilang di luar daerah pembuatan sim saya pak, itu bisa diurus didaerah tempat hilang ny gak pak?
BalasHapusSetahu saya masih belum bisa, Pak.
HapusPak amir saya baru saja buat sim c dua bulanan jadi.tapi malah hilang,masa berlaku masih panjang masak harus bayar lagi kasusnya kan hilang bukan karna masa berlakunya dah habis.
BalasHapuskemarin sim saya juga hilang, dan posisinya sama seperti kamu. baru buat tapi dompet saya kena copet, saya juga bayar sesuai prosedur dan buat surat keterangan sehat dari dokter kok :)
HapusBayar itu untuk urusan administrasi. Minimal tidak perlu ujian lagi.
HapusPak saya mau tanya... Sim b 2 umum saya hilang. Gmn caranya... Ft copy sim saya ada. Tolong infonya. Mksh
BalasHapusPak mau nanya kalo misalkan saya punya ktp daerah cirebon sim daerah cirebon juga trus hilang apa bisa di urus di daerah lain kaya misal di urua di jakarta gitu
BalasHapusDi daerah jakarta maksudnya
BalasHapus