Tips Memanfaatkan Blog Ini

  1. Perhatikan tanggal penulisan dan tanggal update artikel. Semakin baru tanggal-tanggal ini, semakin valid informasi yang tercantum.
  2. Harap membaca komentar-komentar terkait sebelum bertanya; bisa jadi hal yang ingin Anda tanyakan sudah terjawab.
  3. Pertanyaan dapat disampaikan lewat bagian komentar atau lewat akun Twitter @asyafrudin.

Selasa, 23 September 2008

Urus SIM dan STNK Hilang

Beberapa orang kehilangan SIM. Orang-orang yang lain kehilangan STNK. Tapi ada orang-orang seperti saya yang kehilangan SIM dan STNK dalam satu kejadian. Hal ini terjadi karena SIM dan STNK diletakan dalam satu tempat yang sama, misalnya dompet.

Silakan lihat dua tulisan berikut:
Urus SIM Hilang
Urus STNK Hilang

Kedua tulisan di atas mencantumkan persyaratan, prosedur, dan biaya yang diperlukan untuk mengurus SIM hilang dan STNK hilang. Keduanya di urus di dua tempat yang berbeda. SIM diurus di Polda setempat, sementara STNK diurus di Samsat setempat.

Yang perlu diperhatikan apabila SIM dan STNK hilang pada saat yang bersamaan adalah masalah Surat Keterangan Hilang yang diurus di Polsek setempat. Pengurusan SIM hilang dan STNK hilang mengharuskan adanya Surat Keterangan Hilang yang asli sebagai bagian dari persyaratan. Surat Keterangan Hilang tersebut akan ditahan oleh Polda setempat saat mengurus SIM hilang. Surat Keterangan Hilang tersebut juga akan ditahan oleh Samsat setempat saat mengurus STNK hilang.

Langkah terbaik untuk menyiasati ini adalah meminta dua Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Di satu surat dicantumkan keterangan SIM yang hilang dan di surat lain dicantumkan keterangan STNK yang hilang. Jadi kita akan menggunakan dua Surat Keterangan Hilang yang berbeda untuk mengurus masing-masing SIM hilang dan STNK hilang.

Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/95567948/3bb19cea/UrusSIMDanSTNKHilang.html

6 komentar:

  1. mkasih penjelasannya pak amir trnyata pembuatan stnk yg hilang semurah itu ya tdk semahal yg orang2 bilang hmmmm mungkin bnyk korupsinya yaa hehehee,,,kbtulan stnk saya jg hilang dan sya jg ga tau gmna crnya buat barunya untung ada post tulisan pak amir jd tau deh gambarannya

    BalasHapus
  2. Maaf semua,aku mau nanya nih. Stnk aku juga hilang. Cuma mau urusnya bingung. Pgn tau biayanya lebih murah di biro jasa atau polsek langsung ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lebih murah urus sendiri di Samsat setempat. Urus STNK-nya di Samsat ya. Di Polsek seharusnya hanya urus surat keterangan hilang.

      Hapus
  3. kasusku ini lebih berat, karena motor dipakai anak di jogja, stnk hilang waktu kecelakaan 3 tahun yang lalu, trus gak pernah diurus surat kehilangan, akhirnya setiap saat saya minta stnk dikirim ke malang untuk bayar pajak tak pernah dipenuhi, sekarang mau motor sudah saya ambil dan mau urus pembayaran pajak yg sudah telat 3 tahun dan STNK hilang, apa yang harus saya lakukan ?? mohon saran dari saudara yang mengerti. terima ksih atas perhatian dan sarannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dicoba saja urus surat hilangnya, Pak. Kalau sukses, surat itu seharusnya bisa dipakai untuk urus STNK hilang. Selanjutnya tinggal ikuti prosedur dan bayar pajak dan (kemungkinan besar) dendanya.

      Hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.