Tips Memanfaatkan Blog Ini

  1. Perhatikan tanggal penulisan dan tanggal update artikel. Semakin baru tanggal-tanggal ini, semakin valid informasi yang tercantum.
  2. Harap membaca komentar-komentar terkait sebelum bertanya; bisa jadi hal yang ingin Anda tanyakan sudah terjawab.
  3. Pertanyaan dapat disampaikan lewat bagian komentar atau lewat akun Twitter @asyafrudin.

Rabu, 24 Februari 2010

Urus Kartu Askes Hilang

Persyaratan:
  1. Surat Keterangan Hilang asli dari Kepolisian setempat.
  2. Foto berwarna ukuran 2x3 1 lembar.
  3. Fotokopi Kartu Askes yang hilang.
Prosedur:
  1. Menyerahkan persyaratan ke petugas di Loket Penerbitan Kartu Peserta.
  2. Petugas mencetak Kartu Askes yang baru.
  3. Selesai.
Prosedur ini memakan waktu sekitar 15-20 menit dan tidak dikenakan biaya sepeser pun (gratis).

Catatan:
  1. Informasi ini mengacu pada prosedur pengurusan Kartu Askes hilang di kantor PT. Askes Cikokol (Tangerang).
  2. Kantor PT. Askes Cikokol (Tangerang) dapat dihubungi di (021) 5527 163 atau di (021) 5579 5076.
  3. Kantor PT. Askes secara umum buka pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 17.00.

Semoga bermanfaat!

--
Amir Syafrudin

16 komentar:

  1. fotocopy kartu askes? gimana caranya padahal kartu askesnya hilang.. :(

    BalasHapus
  2. Fotokopi kartu Askes itu biasanya tidak menjadi persyaratan mutlak. Umumnya fotokopi kartu yang hilang itu mempermudah pencarian data kita saat membuat kartu pengganti.

    BalasHapus
  3. orangtua saya sudah tinggal diluar kota sedangkan kartu askesnya hilang dan saya putranya disuruh mengurus membuat kartu askes.Apakah bisa dengan tidak menunjukan KTP asli orangtua saya bikin surat pernyataan hilang dikepolisian?
    terimakasih

    BalasHapus
  4. Kalau dari pengalaman saya, membuat surat pernyataan hilang itu tidak harus menunjukan KTP.

    BalasHapus
  5. Kalau kartu nya hilang,, tp pas pembuatan kartu yang dulu nama kita salah cetak,, trus gmna.?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin bisa sekalian diubah namanya. Saya sendiri tidak tahu persisnya. Maaf kalau kurang membantu.

      Hapus
  6. Iya gpp,, cuma bawa kartu hilang dr kepolisian aja kan ya,, g perlu surat2 lainnya,,

    BalasHapus
  7. Tante saya kartu askesnya hilang dan tidak ada foto kopi sbg bukti, begitu juga dgn ktp. Jadi langsung saja ke kantor askes untuk menyerahkan surat kehilangan dr kepolisian? Lalu kalo di wakilkan bisa atau tidak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya. Sepertinya cukup dengan surat keterangan hilang dari kepolisian. Kalau saya saat itu mengurus sendiri. Saya kurang tahu bisa diwakilkan atau tidak. Maaf kalau kurang membantu.

      Hapus
  8. askes sya hilang, tpi banyak artikel yg bilang kalau persyaratan urus askes hilang itu fotocopy SK PNS orang tua? apa betul itu wajib? soalnya org tua sya diluar kota, sya disuruh urus askes sya sendiri.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf untuk hal ini saya tidak bisa membantu. Saya tidak tahu-menahu prosedur mengurus kartu ASKES untuk anak tertanggung.

      Hapus
    2. Maaf pa saya mo tannya,ASKES saya hilang Golongan 2 ( II ) Sekarang sudah menjadi golongan 3 ( III ) Prosedur dan persyaratan apa saja yang harus kami persiapkan. terimaksih pa

      Hapus
    3. Sekali lagi maaf. Informasi yang saya tahu itu terbatas untuk mengurus kartu yang hilang. Untuk perubahan golongan ini sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak ASKES.

      Hapus
  9. bagaimana untuk yg di daerah jakarta dimana alamat untuk mengurus kartu askes yg hilang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf. Saya tidak punya informasi perihal lokasi kantor ASKES yang lengkap.

      Hapus