Tulisan di bawah ini disumbangkan oleh penulis tamu bernama Ratna Aditia. Penulis yang bersangkutan dapat dikontak lewat akun Twitter @raditcsui.
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
- Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
- Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Akte Kelahiran atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
- Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
- Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
- Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama);
- Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
- Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
- Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
- Akte lahir;
- KTP orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
- Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
- Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
- Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
- Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua;
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
--
Mohon maaf sebelumnya karena prosedur pengurusan paspor RI yang terkait belum dapat disertakan dalam tulisan ini.
update terus ya.. blog bagus nih...
BalasHapus