Tips Memanfaatkan Blog Ini

  1. Perhatikan tanggal penulisan dan tanggal update artikel. Semakin baru tanggal-tanggal ini, semakin valid informasi yang tercantum.
  2. Harap membaca komentar-komentar terkait sebelum bertanya; bisa jadi hal yang ingin Anda tanyakan sudah terjawab.
  3. Pertanyaan dapat disampaikan lewat bagian komentar atau lewat akun Twitter @asyafrudin.

Jumat, 01 Juli 2011

Mengurus Paspor RI

Tulisan di bawah ini disumbangkan oleh penulis tamu bernama Ratna Aditia. Penulis yang bersangkutan dapat dikontak lewat akun Twitter @raditcsui.

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
  1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
  2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Kartu Keluarga (KK);
    • Akte Kelahiran atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
    • Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
  3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
  4. Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama);
  5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
  6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
  1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
  2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
    • Akte lahir;
    • KTP orang Tua;
    • Kartu Keluarga;
    • STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
    • Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
    • Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
  3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
  4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua;
  5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Semoga bermanfaat!

--
Mohon  maaf sebelumnya karena prosedur pengurusan paspor RI yang terkait belum dapat disertakan dalam tulisan ini.

1 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.